JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan perkara yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Perkembangan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
"Terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," terangnya.
Anang menyatakan Kejagung juga telah menunjuk 9 jaksa yang selanjutnya disebut Tim 9, untuk menangani perkara tersebut.
Berdasarkan sprindik baru khusus TPPU yang sudah diterbitkan Kejagung, Tim 9 memanggil sejumlah saksi.
"Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi, yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu, 22 Juli 2026," tambah Anang.
Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Jadi Ujian, Komjak: Tim 9 Harus Jawab Keraguan Publik | SATU MEJA
Namun, ia mengungkap dua dari empat saksi tersebut tidak memenuhi panggilan. Keduanya adalah FA dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Atas ketidakhadiran dua saksi tersebut, Tim 9 akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu itu turut dihadiri Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kejaksaan agung
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- sprindik TPPU
- Tim 9 Kejagung






Komentar (0)