Waka MPR RI Soroti Krisis Kekerasan Seksual dan Pentingnya Pencegahan

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai wilayah dinilai telah meruntuhkan batas moral, sosial, dan psikologis masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah tegas serta kolaborasi berbagai pihak untuk mencegah kasus serupa terus berulang.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan penanganan kekerasan seksual menjadi salah satu hal penting yang perlu segera dijawab agar tidak menghambat upaya pembangunan bangsa di masa depan.

"Kalau kita tidak mampu menjawab fenomena kekerasan seksual yang terjadi saat ini dengan langkah yang tepat, kita tidak bisa berharap banyak, mampu mewujudkan sejumlah target pembangunan di masa depan," jelas Lestari, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan berdasarkan data Komnas Perempuan (CATAHU yang dirilis Maret 2026), sepanjang 2025 tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Selain itu, data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) periode Januari-Maret 2026 menunjukkan dari 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan, sebanyak 91 persen didominasi kekerasan seksual dengan 83 korban yang terdiri dari 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan dua tenaga pendidik perempuan.

Menurut Lestari yang akrab disapa Rerie, meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menilai berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini merupakan fenomena seperti puncak gunung es yang dapat menggerus nilai moral dan rasa malu masyarakat.

"Berbagai kasus yang terjadi saat ini merupakan puncak gunung es yang menggerus nilai-nilai moral dan rasa malu masyarakat," katanya.

Karena itu, ia mendorong agar upaya mengatasi kekerasan seksual dilakukan dengan langkah tegas serta melibatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI Irjen Pol. (Purn.) Desy Andriani mengatakan, setelah disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 pada 9 Mei 2022, sejumlah aturan turunan telah diberlakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Menurutnya, Kemen PPPA juga menyediakan layanan call center 129 untuk memudahkan korban memperoleh akses bantuan. Selain itu, pemerintah turut menyediakan layanan Simfoni PPA yang datanya dimanfaatkan untuk mendukung penanganan berdasarkan informasi yang lebih rinci.

"Kami juga sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di sejumlah daerah untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pencegahan dari tindak kekerasan," terangnya.

Saat ini, lanjut Desy, sekitar 82 persen UPTD PPA telah terbentuk. Namun, masih terdapat masyarakat yang belum mengakses layanan tersebut karena keterbatasan informasi maupun keraguan dalam proses pelaporan.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Naomi Soetikno menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lansia di Grobogan, Jawa Tengah. Menurutnya, kasus tersebut menjadi gambaran bahwa kekerasan seksual dapat menimpa berbagai kelompok usia.

"Mengapa sejumlah kasus itu terjadi, kita bicara sebuah anomali. Karena yang terjadi itu tidak umum. Kekerasan tidak hanya menimpa usia muda, tetapi juga pada lansia," ucapnya.

Dari sisi psikologi, Naomi menjelaskan sejumlah kasus kekerasan dapat berkaitan dengan gangguan neurobiologis yang memengaruhi kesehatan mental pelaku.

"Ada ketidakseimbangan sistem saraf yang mendorong pelaku kekerasan menjadi hiperaktif," tambahnya.

Menurutnya, faktor lingkungan juga dapat memengaruhi perubahan perilaku seseorang dalam melakukan tindak kekerasan.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifa Rosyidi mengatakan persoalan kekerasan seksual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami nilai-nilai dalam kehidupan.

Menurutnya, tujuan pendidikan tidak hanya mencetak peserta didik yang pintar, tetapi juga membangun karakter yang mampu menghargai nilai dan menghormati orang lain.

Ia menilai peran pendidikan saat ini tidak hanya berada pada guru karena peserta didik juga berinteraksi dengan ruang digital yang semakin luas.

"Perkuat pemerintah dan organisasi-organisasi profesi untuk bersama-sama membangun ekosistem perlindungan anak dan pendidikan yang baik," tegasnya.

Komite Pengarah Akademi Perempuan NasDem (APN) Eva Kusuma Sundari menilai terdapat paradoks dalam fenomena kekerasan seksual di Indonesia. Menurutnya, kasus tersebut terjadi pada berbagai kelompok usia, profesi, dan lapisan masyarakat.

Padahal, masyarakat Indonesia memiliki nilai Pancasila serta pendidikan PPKN yang mengajarkan nilai kebangsaan. Namun, kondisi saat ini menunjukkan masih adanya persoalan kesadaran dalam menghargai nilai kemanusiaan.

"Kondisi ini menunjukkan telah terjadi krisis kesadaran," imbuhnya.

Menurutnya, nilai-nilai Pancasila mengedepankan keseimbangan, anti-dominasi, serta hubungan yang saling menghargai. Karena itu, nilai tersebut perlu kembali diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Bangsa Ahmad Baedhowi AR menilai fenomena kekerasan sering kali dianggap sebagai sesuatu yang sepele dalam keseharian.

Menurutnya, kekerasan dapat muncul akibat kesenjangan pemahaman yang dipengaruhi oleh pendidikan yang belum merata.

Dalam proses pendidikan, lanjut Baedhowi, peserta didik perlu dilatih memiliki kemampuan berpikir kritis agar mampu memahami situasi sebelum mengambil tindakan.

Menurutnya, kemampuan analisis peserta didik perlu terus ditingkatkan melalui kurikulum yang mampu melatih mereka untuk berpikir sebelum bertindak.

Sementara itu, wartawan senior Saur Hutabarat menilai fenomena kekerasan seksual saat ini kembali mengingatkan pentingnya melihat kondisi masyarakat secara lebih mendalam.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan pertanyaan dalam buku The Sane Society karya Erich Fromm mengenai apakah suatu masyarakat dapat mengalami kondisi yang tidak sehat.

"Mengapa begitu? Karena kekerasan seksual terjadi di kampus, dilakukan oleh orang dengan IQ dan kecerdasan yang tinggi, terjadi di pesantren, hingga nenek usia 90 tahun diperkosa," pungkasnya.

Menurut Saur, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya riset dan refleksi terhadap komunitas yang beradab agar persoalan kekerasan seksual dapat ditangani secara menyeluruh.

Tonton juga video "10 Korban Dugaan Pelecehan Seksual USU Dimintai Keterangan Satgas PPK"




(prf/ega)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa Kembali Ditemukan
• 38 menit lalu
0
thumb
Konektivitas Antarmoda Makin Baik, Pengguna Transportasi Umum Jakarta Naik 9,7 Persen
• 21 jam lalu
0
thumb
Kasus Eks Jampidsus Jadi Ujian, Komjak: Tim 9 Harus Jawab Keraguan Publik | SATU MEJA
• 14 jam lalu
0
thumb
Pieter Huistra ungkap kriteria pemain yang diincar PSS Sleman
• 6 jam lalu
0
thumb
Sudaryono Tiba di Kantor BGN: Saya Langsung Kerja
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.