JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah bersiap menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun.
Langkah ini menjadi yang pertama di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Obligasi jadi salah satu upaya mencari sumber pendanaan baru untuk membiayai pembangunan tanpa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pramono sempat menjelaskan, Jakarta perlu mengandalkan pembiayaan lain, selain APBD mengingat, berkurangnya sejumlah dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Pramono, meski APBD Jakarta tergolong besar, kebutuhan pembangunan juga terus meningkat.
Baca juga: Alasan Pramono Terbitkan Obligasi Rp 3,5 Triliun meski APBD DKI Rp 81 Triliun
Karena itu, pemerintah daerah memerlukan sumber pembiayaan alternatif agar berbagai proyek tetap bisa berjalan.
“Kalau ini bisa tahun depan obligasi daerah terbit ataupun diluncurkan oleh Pemerintah DKI Jakarta, ini menjadi obligasi yang pertama di Republik ini,” kata Pramono usai menghadiri acara Capacity Building tentang Penerbitan Obligasi Daerah di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Pramono memastikan seluruh dana obligasi akan diarahkan untuk membiayai proyek-proyek yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Beberapa sektor yang diprioritaskan antara lain pembangunan rumah sakit, sekolah, rumah susun, transportasi publik, infrastruktur sumber daya air, hingga proyek pengendalian banjir.
“Penggunaannya untuk hal-hal yang bersifat mendasar dan jangka panjang untuk kepentingan publik. Di antaranya adalah proyek pelayanan publik seperti LRT, kemudian untuk LRT ini untuk Manggarai-Dukuh Atas ya. Kemudian RSUD, unit sekolah, embung, polder, dan sebagainya,” lanjut Pramono.
Target Terbit pada 2027Setelah rencana tersebut diumumkan, Pemprov DKI mulai menyusun berbagai persiapan, mulai dari kajian, penyusunan regulasi, hingga pemenuhan persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pramono menargetkan obligasi daerah itu dapat diterbitkan pada pertengahan 2027, bertepatan dengan peringatan 500 tahun Kota Jakarta.
Baca juga: Pramono Pilih Tenor 7 Tahun untuk Obligasi DKI Rp 3,5 Triliun, Ini Alasannya
Menurut dia, proses penerbitan obligasi memang tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat karena harus melalui berbagai tahapan administrasi dan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
“Dari Kemenko Perekonomian secara prinsip telah menyetujui untuk obligasi daerah dan mudah-mudahan kita bisa terbitkan di tahun 2027. Nilainya Rp3,5 triliun,” ujarnya.
Pramono juga mengungkapkan obligasi daerah akan memiliki tenor tujuh tahun.






Komentar (0)