Tito Karnavian Ultimatum ASN Ketahuan Main Judi Online, Siap-siap Disanksi Turun Jabatan hingga Pidana

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat judi daring akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, termasuk diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pidana.

Pernyataan itu disampaikan Tito saat berkunjung ke Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu. Ia menegaskan seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diperlakukan sama apabila melanggar hukum.

Baca Juga :
Ingatkan ASN, KPK Tegaskan Parsel Hari Raya Termasuk Gratifikasi
BRI-Perbanas Perkuat Kolaborasi dengan OJK dan Kemkomdigi Perangi Scam dan Judi Online

"Kalau mereka melakukan pelanggaran hukum termasuk judi ya harus ditindak. Mau dia PPPK, mau dia PNS, pelanggar hukum," katanya.

Tito menjelaskan hukuman yang diberikan disesuaikan dengan beratnya pelanggaran. Sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan jabatan, penurunan pangkat, penundaan karier hingga penyerahan kepada aparat penegak hukum apabila masuk kategori tindak pidana.

"Tindakannya macam-macam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, demosi, diturunkan pangkatnya, ditunda kariernya, sampai kalau itu pidana diajukan kepada penegak hukum," ujar Tito.

Menurutnya, aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN. Karena berstatus aparatur negara, mereka wajib menjaga integritas dan menjadi teladan dalam menaati hukum.

Tito juga menegaskan praktik judi, termasuk judi daring, merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi pidana sehingga tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dilakukan oleh ASN.

"Bagi yang judi juga begitu. Bukan hanya ASN, semuanya. Apalagi ASN. Judi namanya judi itu kan ada pidananya," katanya.

Ia berharap seluruh ASN tetap disiplin dan mematuhi ketentuan hukum agar mampu menjalankan tugas pemerintahan secara profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan sebanyak 2.663 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menjalani pendalaman terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi daring berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi menyebutkan dari jumlah tersebut terdapat 419 PNS, sejumlah PPPK, serta 1.091 PPPK paruh waktu yang menjadi kelompok terbanyak.

Pendalaman itu merupakan tindak lanjut atas temuan PPATK yang sebelumnya mencatat 2.694 ASN di Jawa Barat terindikasi bermain judi daring sepanjang 2025. (ant)

Baca Juga :
Marak Kena OTT, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Introspeksi Diri
Pramono Izinkan ASN Nonton Piala Dunia, Asal Nggak Ganggu Kerjaan
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Mendagri Tito: Mereka Bukan Anak Kecil, Nggak Bisa Kita Awasi 24 Jam

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bos Mercedes Buka Suara Jelaskan Penyebab George Russell Bisa Langsung Tersingkir di Lap Pembuka F1 GP Belgia 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
Pesan Menyentuh Sule, Nathalie Holscher Resmi Menikah Lagi
• 10 jam lalu
0
thumb
Purbaya Blak-blakan Penyebab Prabowo Batal Bubarkan Bea Cukai
• 17 jam lalu
0
thumb
Sudaryono: BGN Support Apa Pun Kebutuhan Penegakan Hukum
• 8 jam lalu
0
thumb
Debut Manis di Timnas Voli Indonesia, Reidel Toiran Ungkap Alasan Panggil Luvi Febrian Nugraha 
• 42 menit lalu
0
Berhasil disimpan.