Kuntadi Jadi Jampidsus, Ahmad Sahroni: Jangan Main Mata di Kasus Febrie Adriansyah

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Kuntadi sosok yang tepat menjabat posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. 

"Sangat baik sekali Kuntadi jadi Jampidsus pengganti Febrie," kata dia melalui layanan pesan, Rabu (22/7).

BACA JUGA: Teken Keppres, Prabowo Pilih Kuntadi Menggantikan Febrie Sebagai Jampidsus

Sahroni mengaku mengenal Kuntadi sebagai sosok berprinsip, sehingga bakal mampu menyelesaikan kasus korupsi dan TPPU terkait eks Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Diketahui, kasus Febrie saat ini ditangani kejaksaan setelah kepolisian menyerahkan proses penyidikan pada Sabtu (11/7).

BACA JUGA: Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus, Sahroni Komisi III Bilang Begini

"Saya kenal dia punya intergritas kuat yang bisa selesaikan perkara mantan Jampidsus," ujarnya.

Sahroni pun berpesan kepada Kuntadi untuk tak main mata dalam mengusut kasus Febrie yang menuai sorotan publik.

BACA JUGA: Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

Legislator fraksi NasDem itu berharap Kuntadi mampu menunjang kinerja positif yang membuat publik kembali percaya terhadap kejaksaan.

"Pak Kuntadi, pesan saya jangan main mata, ya, perkara besar ini dan buktilan ke masyarakat bahwa kejaksaan independen dan bisa selesaijan perkara ini dengan cepat dan cepat juga hadirkan ke publik mantan Jampidsus," kata dia.

Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu (22/7) ini menandatangani Keppres terkait penunjukan Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan nama yang dipilih menggantikan Febrie diambil dari sejumlah nama yang diusulkan oleh Jaksa Agung.

“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari Tim Penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” ucap Prasetyo di Istana Negara, pada Rabu (22/7).

Berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung, Jampidsus bakal diisi oleh Kuntadi. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soroti Kasus Febrie, Maria Silvya: Jika Uang Ini Legal, Mengapa Tidak Disimpan di Bank?


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Fitur bluGether dari blu by BCA Digital Jadi Favorit Gen Z untuk Nabung Bareng
• 13 jam lalu
0
thumb
Trump Lempar Amunisi Perang Dagang Terbaru, Indonesia Bakal Kena Lagi
• 3 jam lalu
0
thumb
Ngeri! Kakek di Malang Tewas Terlindas KA Arjuno Ekspres usai Rebahan di Rel
• 5 jam lalu
0
thumb
Formappi Nilai Kepercayaan Publik ke Kejaksaan Berpotensi Menurun Buntut Kasus Febrie Adriansyah
• 1 jam lalu
0
thumb
Kingsmen Xperience Hadirkan Wahana Imersif Bertema Squid Game di Agora Mall
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.