CIANJUR, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 14,8 kilogram.
Polisi menangkap dua orang tersangka, sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran.
Pengungkapan berawal dari penangkapan satu tersangka di Kampung Longkewang pada 10 Juli silam.
Usai melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet.
Saat digeledah, polisi menemukan sepuluh paket besar ganja siap edar, delapan paket ukuran sedang, serta sejumlah paket lain dengan total berat mencapai 14,8 kilogram.
Para tersangka diancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
Baca Juga: Perempuan di Lampung Dibunuh Tetangganya, Pelaku Kuasai Harta Korban untuk Judol dan Narkoba
#narkoba #ganja #bandarnarkoba
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- narkoba
- bandar narkoba
- cianjur
- ganja siap edar
- ganja






Komentar (0)