Yusril: Kuntadi Pasti Tahu Tugas Pokok Sekarang Selesaikan Kasus Febrie

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yakin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru yakni Kuntadi memahami bahwa kasus Febrie Adriansyah menjadi kasus prioritas.

“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus,” kata Yusril di Kompoleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca juga: Yusril Yakin Prabowo Punya Pertimbangan Matang Pilih Kuntadi Jadi Jampidsus

Yusril berharap Kuntadi bisa bekerja sesuai dengan koridor hukum untuk menyelesaikan perkara yang semula ditangani Polri itu.

“Kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” kata Yusril.

Yakin Prabowo pertimbangkan matang penunjukan Kuntadi

Yusril yakin penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus sudah melalui pertimbangan matang oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," kata Yusril.

Baca juga: Profil Kuntadi, Jampidsus Baru yang Resmi Gantikan Febrie Adriansyah

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menunjuk Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini dimuat dalam Keppres Republik Indonesia Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Uji Kebocoran Cari Titik Pipa Gas Bocor Penyebab Ledakan di Grand Polonia
• 10 jam lalu
0
thumb
Istana Buka Suara! Nanik Deyang Tolak Cuti, Pilih Lepas Jabatan Kepala BGN
• 4 jam lalu
0
thumb
Setop Jadikan Anak Berkebutuhan Khusus Bahan Tertawaan
• 2 jam lalu
0
thumb
Pikap Angkut 7 Santri Tabrak Rumah di Lampung Selatan, 2 Orang Tewas 5 Luka
• 14 jam lalu
0
thumb
Barang yang Sebaiknya Tidak Disimpan di Mobil saat Cuaca Panas
• 13 menit lalu
0
Berhasil disimpan.