Simak Syarat Lengkap dan Cara Pengajuan Pengurangan Pajak Motor DKI Jakarta

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemilik sepeda motor kini dapat mengajukan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) apabila memenuhi kondisi tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak memperoleh pengurangan atau pembebasan pajak sesuai dengan kondisi kendaraan.

Lalu, bagaimana cara mengajukan keringanan pajak motor? Berikut syarat dan langkah-langkahnya berdasarkan portal resmi Bapenda Jakarta. Ketentuan Kendaraan Pengajuan Keringanan Pajak Motor Pengurangan pokok PKB dapat diajukan oleh wajib pajak apabila kendaraannya memenuhi salah satu kondisi berikut:

  1. Kendaraan rusak berat dan tidak digunakan lebih dari enam bulan
  2. Kendaraan untuk kegiatan sosial atau keagamaan non-komersial
  3. Nilai pasar kendaraan lebih rendah dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
  4. Kendaraan hilang hingga ditemukan kembali
  5. Mutasi keluar Jakarta sebelum genap setahun.
Besaran pengurangannya meliputi:
  • Potongan sebesar 50 persen dari PKB terutang untuk kendaraan rusak berat atau kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sosial maupun keagamaan.
  • Pengurangan sebesar selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar kendaraan bagi kendaraan yang nilai pasarnya lebih rendah dari NJKB.

Antrean pemilir sepeda motor di jalan arteri simpang Bawen-Semarang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 24 Maret 2026. (ANTARA FOTO/Aji Styawan/agr)

Dokumen Wajib  Wajib pajak harus menyiapkan dokumen berikut:
  1. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau faktur pembelian kendaraan.
  2. Dokumen, data, atau keterangan yang membuktikan kondisi kendaraan sesuai alasan pengajuan keringanan. Kendaraan harus sudah terdaftar di Provinsi DKI Jakarta
Cara Pengajuan Keringanan Pajak Motor Berikut langkah-langkah pengajuannya:

Baca Juga :

Berlaku hingga Desember, Pemkot Bandung Beri Diskon dan Keringanan PBB-P2
  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai alasan pengajuan.
  2. Ajukan permohonan keringanan secara tertulis atau melalui layanan elektronik yang disediakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
  3. Lampirkan seluruh dokumen pendukung bersama formulir permohonan.
  4. Bapenda akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi kendaraan sebelum menentukan apakah permohonan disetujui atau tidak.


(Eunike Michelle Gultom)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polri Komitmen Tingkatkan Profesionalisme lewat Pendidikan Internasional
• 14 jam lalu
0
thumb
Profil John Herdman, Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
• 21 jam lalu
0
thumb
Belanja Modal AI Membengkak, Arus Kas Raksasa Teknologi AS Terancam
• 19 jam lalu
0
thumb
Profil Sudaryono Mantan Wamentan Yang Diangkat Jadi Kepala BGN: Perjalanan Karier dan Kiprah Organisasi
• 15 jam lalu
0
thumb
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Aktivis Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.