Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hingga saat ini belum ada jadwal pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Nanik Sudaryati Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), setelah pengunduran dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, yang menegaskan bahwa pihaknya belum menentukan waktu pemeriksaan resmi kepada Nanik.
“Untuk saat ini belum ada jadwal pemanggilan,” ungkapnya.
Meski demikian, Anang menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan Nanik akan diperiksa di masa depan apabila penyidik memandang keterangannya diperlukan untuk proses pembuktian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN pada tahun 2025 hingga 2026.
"Ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memerlukan keterangannya untuk pembuktian," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dalam Program MBG menjadi titik fokus penyidikan Kejagung, dengan tujuan memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kemungkinan akan terus berlanjut guna mengungkap fakta dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terdapat pelanggaran hukum.
Alasan Pengunduran Diri Nanik S DeyangNanik S Deyang secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala BGN dengan alasan kesehatan, khususnya untuk menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri. Melalui kanal media sosial pribadi, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas keputusannya tersebut yang dianggap perlu demi menjaga kondisi kesehatannya.
"Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena presiden prihatin dan kasihan dengan saya, presiden menyetujui, namun saya diminta tetap ikut mengawasi BGN," ungkap Nanik dalam unggahannya.
Dalam surat pengunduran diri yang disampaikannya langsung kepada Presiden, Nanik menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh kebutuhan untuk mendapatkan pemeriksaan medis yang lebih menyeluruh termasuk pendapat medis kedua (second opinion), yang menjadi prioritas agar proses penanganan kesehatannya dapat berjalan efektif dan optimal.
Meski tidak lagi menjabat sebagai Kepala BGN, Nanik menyebut dirinya masih akan tetap berkontribusi dalam pengawasan lembaga tersebut. Ia mengungkapkan adanya kemungkinan pembentukan Dewan Pengawas BGN dan dirinya diminta untuk ikut berperan dalam struktur pengawasan tersebut.
Informasi mengenai pengunduran diri Nanik juga disampaikan oleh Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan. Ia menyebut Nanik berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung sekaligus mengundurkan diri sebagai Kepala BGN.
"Hari ini Ibu Nanik Deyang berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung sekaligus mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional," ungkap Yuza seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026. Mengutip ANTARA.
Baca Juga:Posisi Duduk Gibran Tak Sejajar Prabowo di Sidang Kabinet, Istana Sebut Sesuai Kebutuhan Teknis






Komentar (0)