KPK mempersilakan pihak-pihak tersangka dalam perkara dugaan suap anggota BPK oleh Bupati Muara Enim, Edison, mengajukan justice collaborator (JC). KPK mengatakan, hal tersebut merupakan hak dalam undang-undang.
"Jadi hak untuk mengajukan JC itu memang hak-hak yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan. Jadi silakan bisa digunakan oleh tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Taufik menjelaskan, KPK tentu menghormati setiap langkah hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Namun, Taufik mengingatkan, tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan JC.
"Tentunya kita menghargai karena itu hak, silakan dipakai," jelas Taufik.
Sebagai informasi, pada Rabu (10/6), KPK melakukan OTT terhadap lima orang ASN BPK. KPK menyebutkan OTT ini masih terkait dugaan suap di Pemkab Muara Enim.
KPK menduga Bupati Muara Enim memberi suap ke pihak BPK terkait temuan dalam pengadaan smart board.
KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK. KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Berikut ini lima tersangka dalam kasus kedua Edison:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Terbaru, KPK telah menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi (BB). Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.
(kuf/lir)





Komentar (0)