JAKARTA, KOMPAS - Komisi Kejaksaan mendatangi Kejaksaan Agung untuk memantau perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Hingga hari ini, tim penyidik disebut masih memeriksa para saksi.
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026), menyampaikan, Komjak pada hari ini melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung dalam rangka memantau perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka bekas Jampidsus Febrie Adriansyah. Rombongan yang dipimpin Pujiyono Suwadi selaku Ketua Komjak diterima secara langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Nurokhman mengatakan, Komjak memantau secara langsung proses pemeriksaan saksi dan tersangka Don Ritto oleh tim penyidik yang khusus dibentuk untuk menangani perkara itu. Mereka terdiri atas sembilan jaksa penyidik, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
"Pemantauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan proses penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku," kata Nurokhman.
Jaksa penyidik mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, bukan sekadar kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
Menurut Nurokhman, kegiatan pemantauan lapangan tersebut merupakan pelaksanaan tugas Komjak untuk mengawasi, memantau, dan menilai kinerja serta perilaku jaksa dan pelaksanaan tugas institusi kejaksaan. Komjak memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara obyektif, independen, dan profesional.
Terkait perkara yang menjerat bekas Jampidsus, kata Nurokhman, hingga hari ini, tim penyidik masih memeriksa para saksi. "Jaksa penyidik mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, bukan sekadar kepercayaan publik terhadap kejaksaan," kata Nurokhman.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat struktural di kejaksaan. Salah satu yang dimutasi adalah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi sejumlah pejabat struktural kejaksaan tersebut. Menurut Anang, mutasi tersebut merupakan hal biasa sebagai bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi.
"Serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," terang Anang.
Mutasi itu dituangkan dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Keputusan Jaksa Agung itu ditandatangani Burhanuddin dan diterbitkan pada 22 Juli 2025. Total terdapat 29 pejabat yang dimutasi.
Salah satunya Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi yang dimutasi menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Posisi Syarief digantikan oleh Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.
Pejabat di Jampidsus yang juga dimutasi adalah Muhammad Syarifuddin selaku Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus Kejagung. Ia dimutasi menjadi Kajati Sulawesi Selatan. Adapun posisi Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus Kejagung diisi oleh Erich Folanda yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Masih di tubuh Jampidsus Kejagung, Dandeni Herdiana selaku Koordinator pada Jampidsus Kejagung dimutasi menjadi Wakil Kajati Nusa Tenggara Barat. Demikian pula Andi Suharlis selaku Koordinator pada Jampidsus Kejagung dimutasi menjadi Wakil Kajati DI Yogyakarta.
Untuk beberapa posisi kepala kejaksaan tinggi (kajati), Supardi selaku Kajati Kalimantan Timur dimutasi menjadi Sekretaris Badan pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Supardi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun posisi Kajati Kaltim kini dijabat oleh Chatarina Muliana.
Selain itu, posisi Kajati Sulawesi Selatan yang sebelumnya dijabat oleh Sila Haholongan kini dijabat oleh Muhammad Syarifuddin. Sementara, posisi Kajati DI Yogyakarta kini dijabat oleh Sri Kuncoro.
Berikutnya, posisi Kajati Aceh yang sebelumnya dijabat oleh Yudi Triadi kini diisi oleh Teuku Rahmatsyah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati Lampung. Lainnya, Sukarman Sumarinton yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung ditunjuk sebagai Kajati Kalimantan Selatan.
Demikian pula posisi Kajati Banten kini dijabat oleh Herry Hermanus Horo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur V pada Jamintel Kejagung. Adapun posisi Direktur V pada Jamintel Kejagung kini dijabat oleh Bima Suprayoga.






Komentar (0)