Setelah Tetapkan Tersangka Baru, KPK Panggil Enam Saksi Kasus Bea Cukai

narasi.tv
1 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah signifikan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai, jadi kita langsung tetapkan," terang Ahmad Taufik Husein Plh Direktur Penyidikan KPK saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Salah satu sprindik tersebut langsung digunakan untuk menetapkan tersangka baru yang terkait dengan konstruk perkara pejabat Bea Cukai. Namun, KPK masih menyimpan identitas tersangka tersebut demi kelancaran proses penyidikan.

"Yang kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya diproses penyidikannya," ujar Ahmad.

Langkah ini diambil sebagai hasil analisis mendalam dari fakta-fakta persidangan kasus suap importasi barang yang melibatkan terpidana John Field, pemilik PT Blueray Cargo Group, beserta rekan-rekannya. Meski begitu, KPK masih menunggu kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka pada sprindik kedua yang status penyidikannya masih menggunakan sprindik umum.

Penerbitan sprindik baru ini menegaskan keseriusan KPK dalam mengembangkan kasus suap di lingkungan Bea Cukai, termasuk menemukan kemungkinan keterlibatan pejabat lain yang belum terungkap sebelumnya. Proses penyidikan pun tetap berjalan intensif guna memastikan bahwa aspek hukum dapat ditegakkan dengan baik dan menyeluruh.

Pemanggilan Saksi oleh KPK dalam Pengembangan Kasus

Sejalan dengan penetapan tersangka baru, KPK juga memanggil enam orang saksi untuk diperiksa pada hari Rabu, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Enam saksi yang dijadwalkan diperiksa tersebut terdiri atas staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo, Vini Leveri Vie; Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai, Akhmad Fikri Yahmani; serta Yohanes Setiawan, asisten pribadi terpidana John Field. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dan informasi penting terkait alur transaksi serta praktik korupsi yang terjadi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ungkap Bud Prasetyo Juru Bicara KPK saat ditemui awak media di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga terpidana kasus ini, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, sebagai saksi dalam pengembangan perkara. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka fakta lebih lanjut sekaligus memperkuat penyidikan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan transparan.

Latar Belakang Kasus dan Daftar Tersangka Sebelumnya

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Tindakan tersebut langsung diikuti dengan penetapan enam tersangka pada 5 Februari 2026, yang terdiri dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Tersangka dari unsur Bea Cukai meliputi Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024 hingga Januari 2026 dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat saat ini; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai. Sedangkan pihak swasta yang turut terjerat adalah John Field sebagai pemilik PT Blueray Cargo Group, Andri sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional perusahaan tersebut.

Pengembangan selanjutnya mengarah pada penetapan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Penambahan tersangka ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang lebih kompleks di dalam struktur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mobil baru Chery yang Bakal Nongol di GIIAS 2026
• 43 detik lalu
0
thumb
Mahasiswa UNM Siapkan Chatbot AI Penangkal Kejahatan Siber, Cegah Masyarakat Tertipu Phishing
• 7 jam lalu
0
thumb
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri Tahun 2026 di Istana Merdeka
• 12 jam lalu
0
thumb
IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.334, Rupiah Menguat Jadi Rp 17.875 per Dolar AS
• 4 jam lalu
0
thumb
ESDM Uji Coba Tabung CNG 3 Kg di Jawa Barat Mulai Agustus 2026
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.