Dirjen Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Masih Berlaku

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Hendarsam Marantoko mengungkapkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berlaku.

Menurut dia, pencegahan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomornya Tak Berubah Seumur Hidup

"Jadi pencekalannya itu satu hari setelah ditetapkannya beliau sebagai tersangka dan itu berlaku untuk 20 hari ke depan," kata Hendarsam saat ditemui di iNews Tower, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). 

"Imigrasi mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, disertai permohonan pencegahan ke luar negeri selama 20 hari. Sesuai aturan yang berlaku, Imigrasi kemudian melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Baca Juga :
Imigrasi Jaksel Deportasi Dua WN Vietnam yang Diduga Praktik Dokter Ilegal

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kadispenad Tegaskan Babinsa Tak Diberi Tugas Awasi Kepatuhan Wajib Pajak!
• 7 jam lalu
0
thumb
Menteri Dody Buka-bukaan soal Dugaan Anak Buahnya Terlibat Korupsi hingga Judol
• 23 jam lalu
0
thumb
John Herdman Salut Dukungan Bali United untuk Timnas Indonesia Selama TC di Pulau Dewata
• 5 jam lalu
0
thumb
Gerindra Harap Sudaryono Bawa Perubahan Progresif di BGN: Masih Muda, Kerja Baik
• 4 jam lalu
0
thumb
Prabowo Mau Luncurkan Motor Listrik Nasional, Istana: Kurangi Konsumsi BBM
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.