JAKARTA, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam sengketa perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas belum dibayarkannya legal fee.
Putusan tersebut sekaligus membalikkan hasil pemeriksaan di tingkat banding yang sebelumnya tidak menguntungkan pihak Noverizky.
Meski demikian, tim kuasa hukum masih menunggu salinan resmi putusan kasasi untuk mengetahui secara lengkap pertimbangan hukum majelis hakim.
“Kami bersyukur Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Saat ini kami masih menunggu salinan putusan sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Noverizky di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Sengketa ini berawal pada 2018 ketika Noverizky menerima surat tugas dari Kedutaan Besar Arab Saudi untuk memberikan pendampingan hukum terhadap seorang warga negara Arab Saudi yang menghadapi proses pidana di Indonesia.
Menurutnya, seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya telah diselesaikan sesuai penugasan. Namun hingga perkara selesai, honorarium jasa hukum beserta biaya yang telah lebih dahulu dikeluarkan menggunakan dana pribadi disebut tidak pernah dibayarkan oleh pihak kedutaan.
Karena tidak tercapai penyelesaian, Noverizky kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan untuk sebagian melalui putusan verstek setelah menyatakan Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri RI telah dipanggil secara patut namun tidak menghadiri persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan hubungan hukum antara Noverizky dengan Kedutaan Besar Arab Saudi yang didasarkan pada surat tugas tertanggal 9 November 2018 beserta surat kuasa yang menyertainya sah dan mengikat menurut hukum Indonesia.
Selain itu, pengadilan menilai tindakan Kedutaan Besar Arab Saudi yang tidak mengembalikan biaya perdamaian yang telah lebih dahulu dibayarkan Noverizky menggunakan dana pribadi merupakan perbuatan melawan hukum.
Melalui amar putusan tersebut, Kedutaan Besar Arab Saudi dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta kepada Noverizky Tri Putra. Pengadilan juga memerintahkan Kementerian Luar Negeri RI untuk tunduk dan melaksanakan putusan dimaksud.
Namun perkara belum berakhir. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian berubah setelah diperiksa di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi. Tidak menerima hasil tersebut, Noverizky mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi itu akhirnya dikabulkan. Bagi pihak Noverizky, putusan tersebut menjadi kepastian hukum atas sengketa yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerbitkan aanmaning atau teguran kepada Kedutaan Besar Arab Saudi dalam perkara eksekusi Nomor 10/PDT.EKS/2025 juncto Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Aanmaning merupakan tahapan dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang berisi peringatan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela.
Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim SH bersama tim AM Oktarina Counsellor at Law saat itu menyambut baik diterbitkannya aanmaning tersebut.
Menurutnya, langkah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan bahwa setiap pihak, termasuk perwakilan negara asing dalam sengketa keperdataan yang berkaitan dengan aktivitas komersial, tetap wajib menghormati putusan pengadilan Indonesia.
Di sisi lain, Noverizky berharap putusan Mahkamah Agung dapat menjadi pembelajaran bahwa hubungan diplomatik tidak menghapus kewajiban hukum dalam perkara keperdataan.
“Saya berharap tidak ada lagi advokat di Indonesia yang mengalami hal serupa. Perkara ini membuktikan bahwa dalam perkara yang bersifat komersial, tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum Indonesia,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kedutaan Besar Arab Saudi maupun Kementerian Luar Negeri RI belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan kasasi tersebut.
Sementara itu, pihak Noverizky menyatakan masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. [SF]






Komentar (0)