Polri Pastikan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad Sesuai Prosedur

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri memastikan penanganan terhadap warga negara (WN) Palestina, Abdul Karim, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan itu sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai proses penanganan kasus tersebut.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan Abdul Karim Raeq Miqdad merupakan buronan Interpol Nicosia, Siprus, yang telah masuk dalam daftar red notice sejak 10 Juni 2026.

Baca Juga :
Menko Yusril Akan Kunjungi MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina

"Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia. Jadi kalau dibilang kami melakukan sesuatu yang nonprosedural, itu salah besar," kata Untung kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Karena itu, pelacakan terus dilakukan oleh jaringan Interpol setelah red notice diterbitkan hingga akhirnya diketahui Abdul Karim Raeq Miqdad memasuki Indonesia melalui Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga :
Yusril Bantah WNA Palestina Miqdad Bakal Diserahkan ke Israel Usai Dideportasi ke Siprus

"Diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia. Jaringannya di Malaysia juga sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu. Jadi yang kami langgar yang mana?" ujarnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Belanja Modal AI Membengkak, Arus Kas Raksasa Teknologi AS Terancam
• 5 jam lalu
0
thumb
Menimbang Ulang Arah Subsidi Energi Indonesia
• 13 jam lalu
0
thumb
Timnas Indonesia Punya Banyak Keuntungan di Piala AFF 2026, Apa Saja?
• 5 jam lalu
0
thumb
30 Tahun Kudatuli, Hasto Ungkap Pesan Megawati: Demokrasi Harus Tetap Hidup
• 20 jam lalu
0
thumb
WNI Asal Maros Tewas di Armenia, Korban Diduga Dibunuh Rekan Kerja Sesama WNI | SAPA SIANG
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.