JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri memastikan penanganan terhadap warga negara (WN) Palestina, Abdul Karim, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan itu sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai proses penanganan kasus tersebut.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan Abdul Karim Raeq Miqdad merupakan buronan Interpol Nicosia, Siprus, yang telah masuk dalam daftar red notice sejak 10 Juni 2026.
"Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia. Jadi kalau dibilang kami melakukan sesuatu yang nonprosedural, itu salah besar," kata Untung kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Karena itu, pelacakan terus dilakukan oleh jaringan Interpol setelah red notice diterbitkan hingga akhirnya diketahui Abdul Karim Raeq Miqdad memasuki Indonesia melalui Kuala Lumpur, Malaysia.
"Diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia. Jaringannya di Malaysia juga sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu. Jadi yang kami langgar yang mana?" ujarnya.





Komentar (0)