KPK umumkan kasus dana hibah Jatim terdiri atas tiga klaster suap

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 terdiri atas tiga klaster terduga pemberi dan penerima suap.

“Dari 21 tersangka, kami bagi menjadi tiga klaster,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Taufik menjelaskan untuk klaster pertama terdiri atas Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS) selaku terduga penerima suap, dan lima orang terduga pemberi suap.

Lima orang terduga pemberi suap tersebut terdiri atas pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang kemudian menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, serta pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung bernama Sukar (SUK), Wawan Kristiawan (WK), dan A. Royan (AR).

Ia mengatakan untuk Hasanuddin, Jodi, Sukar, serta Wawan sudah menjalani persidangan, divonis oleh majelis hakim, dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sementara untuk A. Royan belum ditahan karena kondisinya masih sakit, sedangkan penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan KPK karena sudah meninggal dunia.

“Klaster kedua, penerima ada dua, yakni AS (Anwar Sadad, red.) selaku anggota DPR RI 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 saat peristiwa pidananya, kemudian BGS (Bagus Wahyudiono, red.) selaku staf AS,” katanya.

Sementara terduga pemberi suap pada klaster kedua, kata dia, terdiri atas Ra Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan bernama M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY), serta anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud (MHD).

Kemudian, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ), serta pihak swasta dari Sampang bernama Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM).

“Dari penerima, di klaster ketiga ini ada AI (Achmad Iskandar, red.) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, sedangkan untuk pemberinya ada dua orang meliputi AJ (Ahmad Jailani, red.) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep dan MS (Mashudi, red.) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).

Hingga 21 Juli 2026, KPK baru menahan empat dari 20 tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, serta Jodi Pradana Putra.

Baca juga: KPK periksa Dirut Alamjaya Bara Pratama dan Dirkeu Sinar Kumala Naga

Baca juga: KPK panggil enam saksi setelah tetapkan tersangka baru kasus Bea Cukai


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kisah Haru Anak Buruh Serabutan Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
• 8 jam lalu
0
thumb
Yusril: Siprus Jamin WN Palestina Buron Interpol Tak Dikirim ke Negara Lain
• 3 jam lalu
0
thumb
Menhan AS Beberkan Perang Iran Sudah Habiskan Dana Rp 671 T
• 7 jam lalu
0
thumb
Meila Sudah Pulang, Keluarga Tetap Berharap Terduga Pelaku Ditangkap
• 21 jam lalu
0
thumb
Rezim Kian Otoriter, Hapuskan Pemilu Demi Cegah Oposisi Berkuasa
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.