Pria Teror Tetangga di Depok Dijerat Pasal Berlapis

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Depok -

Polisi menaikkan status kasus perusakan rumah warga yang diteror tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ke tingkat penyidikan. Pelaku berinisial IN dijerat pasal berlapis tentang perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"(Kasus) perusakan, yang diduga teror ya, hasil penyidikan penyidik menambahkan pasal perbuatan tidak menyenangkan," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (22/7/2026).

AKP Hendra mengatakan pelaku dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Serta, Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang tindak pidana pemaksaan.

"Iya, ada dua pasal, perbuatan tidak menyenangkan dan pasal perusakan ya. Pasal 521 dan Pasal 448," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Terduga Peneror Tetangga di Depok Emosian: Suka Meledak-ledak

Dipicu Perselisihan Menahun

Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan terduga pelaku perusakan rumah warga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Keduanya kerap berselisih paham atau bertengkar sejak 2024.

"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari Terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Senin (20/7).

AKBP Made mengatakan korban dan terlapor kerap bertikai sejak 2024. Pertikaian itu juga sudah dimediasi oleh beberapa pihak, tapi berlanjut hingga perusakan pagar rumah korban.

"Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara Terlapor dan juga Pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak warga ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelasnya.

Sejak saat itu, lanjut Made, kedua belah pihak terus berselisih paham. Karena tak tahan dengan perlakuan terduga pelaku, korban akhirnya membuat laporan polisi (LP).

"Jadi, kalau dari versi Terlapor seperti itu, ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih, bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar," tuturnya.

"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai perusakan tersebut," tambahnya.

Seperti diketahui, rumah keluarga Azis Suraji di Pancoran Mas, Depok, menjadi sasaran teror oleh tetangganya. Teror tersebut sampai membuat keluarga Azis menjual rumah mereka.

Teror oleh tetangga ini viral di media sosial. Dari rekaman CCTV yang beredar, tampak seorang pria melempar helm ke rumah tetangga yang merupakan milik keluarga Azis. Sebelum melemparkan helm, pria itu sempat mondar-mandir menggunakan motor di depan pagar rumah korban.

Pada hari yang berbeda, tampak pria yang sama sempat membuang sampah ke rumah korban. Sejumlah warga berusaha melerai aksi pria tersebut, tapi muncul keributan.

Baca juga: Polisi Ungkap Terduga Peneror Tetangga di Depok Emosian: Suka Meledak-ledak




(dvp/mea)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Selamat! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Aripat, Mahar Rp2.272.026
• 9 jam lalu
0
thumb
KRL Bogor-Jakarta Kota Sempat Alami Gangguan di Stasiun Kalibata
• 18 jam lalu
0
thumb
Sebanyak 42.826 warga terduga pengidap TBC terlayani di Jakbar
• 23 jam lalu
0
thumb
Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia
• 23 jam lalu
0
thumb
LPDB Koperasi Dorong Ekonomi Rakyat, BMT THS Lombok Timur Sukses Bangun Ekosistem Usaha Berbasis Syariah
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.