JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menggantikan Febrie Adriansyah.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan keppres tersebut diteken atas hasil tim penilai akhir dan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kemarin bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir, sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu (22/7/2026).
Selain itu, lanjut Prasetyo, dalam keppres ditunjuk Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Lalu Herli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, dan Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Agung.
Baca Juga: Prabowo Teken Keppres, Kuntadi Jabat Jampidsus dan Asep Nana Wakil Jaksa Agung
#prabowo #jampidsus #kejagung
Produser: Ikbal Maulana
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- presiden prabowo
- keputusan presiden
- keppres
- kuntadi
- jampidsus
- febrie adriansyah






Komentar (0)