Polisi Tetapkan Dua Bos Pabrik Whip Pink Tersangka

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan dua bos pabrik yang memproduksi gas N2O bermerek Whip Pink sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (22/7/2026), mengatakan dua bos pabrik itu berinisial AH dan JH.

"Tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Eko.

Baca Juga
  • Dirikan Lembaga Universitas Republik Indonesia, Pemerintah RI Contohkan Keberhasilan Prancis
  • Ini Janji Sudaryono Sebagai Kepala BGN Baru
  • Mengapa Messi tak Terlihat Bersama Skuad Argentina Usai Laga Final?

Penetapan tersangka itu lantaran keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas N2O yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan lain-lain. Ia juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap AH dan JH memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," kata Eko.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Diketahui, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta. Dari hasil interogasi sembilan saksi yang diamankan, diketahui PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.

Selain itu, diketahui pula bahwa pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Adapun gudang Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik gudang mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Lombok, NTB.

View this post on Instagram

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
150 Bangunan-Lapak di Bantaran Kali Petamburan Jakpus Dibongkar, Akan Dibangun RTH
• 8 jam lalu
0
thumb
Jangan Dianggap Sepele! Asam Urat yang Dibiarkan Bisa Sebabkan Cuci Darah
• 4 jam lalu
0
thumb
Pemkot Denpasar Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Timor Leste di Berbagai Sektor
• 19 jam lalu
0
thumb
Kemendagri Berkomitmen Perkuat Pengembangan Kota Cerdas di ASEAN
• 21 jam lalu
0
thumb
Sekjen PDIP Ungkap Pesan Megawati soal Kudatuli
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.