Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru diangkat Presiden Prabowo Subianto dapat langsung bertugas tanpa melalui pelantikan. Salah satu pejabat yang dilantik yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.
"Ya setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca Juga :
Rekam Jejak Kuntadi, Jampidsus Baru Pengganti Febrie AdriansyahPrasetyo mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung telah ditandatangani oleh Kepala Negara. Sehingga, kegiatan seremonial tidak diperlukan.
"Kemarin Presiden telah tanda tangan Keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir sebagaimana mengacu surat usulan Jaksa Agung," ujar Prasetyo.
Gedung Kejagung. Foto: Dok. Medcom.id.
Dalam perombakan ini, Kuntadi resmi diangkat sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Selain Kuntadi, Presiden Prabowo mengangkat empat pejabat tinggi madya Kejagung lainnya.
Keempat orang itu yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.





Komentar (0)