JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Didik Supranoto mengungkap adanya dugaan kelebihan muatan pada Kapal Motor (KM) Nurul Salsa yang tenggelam di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/7/2026) lalu.
Dugaan itu muncul karena ada ketidaksesuaian data penumpang kapal.
"Dari di situ ada kelebihan muatan, ini overload (kelebihan muatan), karena di manifes (dokumen/catatan resmi yang berisi daftar muatan/penumpang) 45 orang, ternyata itu 76 orang (di atas KM Nurul Salsa)," kata Didik di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Rabu (22/7/2025), via Antara.
Oleh karena itu, pihaknya menduga adanya manipulasi data kapal dalam kejadian ini.
Pasal mengenai pemalsuan surat keterangan kapal akan turut dikenakan jika nantinya ada tersangka yang ditetapkan kepolisian dalam perkara ini yakni Pasal 551 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Baca Juga: Tim SAR Kembali Temukan Jenazah Korban Kecelakaan KM Nurul Salsa, Operasi Pencarian Diperpanjang
Selain itu, Kombes Didik mengungkap pasal lain yang berpotensi dikenakan, yakni Pasal 474 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan meninggal atau luka karena kealpaan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Kemudian Pasal 20 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, dengan hukuman akan menyesuaikan.
Meskipun begitu, saat ini pihak kepolisian belum menentukan tersangka dalam peristiwa tenggelamnya KM Nurul Salsa. Polisi baru memeriksa 21 saksi.
"Pemeriksaan 21 orang saksi, mulai dari nakhoda, ABK (anak buah kapal), pihak agen pelayaran dan pihak syahbandar. Ini masih dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya," ungkap Didik.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- km nurul salsa
- kelebihan muatan
- kapal tenggelam
- selayar
- tenggelamnya KM Nurul Salsa
- kapal tenggelam di selayar





Komentar (0)