Sidang MK, Wamenkum: Audit BPK Bukan Penentu Tunggal Ada Tidaknya Korupsi

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menetapkan kerugian negara tidak menghapus peran aparat penegak hukum dalam membuktikan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/7/2026).

"Dengan demikian, audit kerugian negara hanya merupakan salah satu instrumen pembuktian dalam perkara korupsi, bukan satu-satunya dasar yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana," ujar Eddy, Rabu.

Baca juga: Kasus Suap Audit BPK yang Disoroti Menkeu Purbaya

Menurut Eddy, aparat penegak hukum tetap memegang tanggung jawab utama membuktikan seluruh unsur tindak pidana korupsi di persidangan, mulai dari adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat (mens rea), hubungan kausal dengan kerugian negara, hingga pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Ia menjelaskan, praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia selama ini menunjukkan banyak perkara besar justru diawali dari penyelidikan aparat penegak hukum, laporan masyarakat, investigasi jurnalistik, maupun desakan masyarakat sipil, bukan semata-mata hasil audit BPK pada tahap awal.

Dalam proses tersebut, penyidik terlebih dahulu membangun konstruksi perkara melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, analisis aliran transaksi keuangan, serta mengungkap hubungan kewenangan dan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Baca juga: Lingkaran Korupsi yang Sempurna di Muara Enim: Proyek Diatur sejak Awal, Ditutup Suap Audit BPK

Setelah konstruksi perkara terbentuk, audit kerugian negara digunakan untuk memperkuat pembuktian mengenai besaran kerugian negara dan kaitannya dengan perbuatan terdakwa.

Oleh karena itu, menurut pemerintah, hasil audit tidak dapat dijadikan "pintu masuk tunggal" dalam seluruh perkara korupsi.

Eddy juga menegaskan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyebut BPK sebagai "lembaga negara audit keuangan" harus dipahami sebagai penegasan kewenangan konstitusional BPK dalam menetapkan nilai kerugian negara, bukan memberikan kewenangan absolut dalam keseluruhan proses pembuktian tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pemerintah berpandangan, penegasan tersebut juga tidak menutup ruang bagi hasil audit lembaga lain, seperti BPKP, inspektorat, aparat pengawasan intern pemerintah, maupun akuntan publik tersertifikasi untuk digunakan sebagai alat bukti, sepanjang dilakukan sesuai kewenangannya dan diperoleh menurut hukum.

Dalam keterangannya, Eddy juga menyinggung perkara konkret yang dialami pemohon.

Ia mengatakan perkara tersebut ditindaklanjuti berdasarkan hasil audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp306,82 miliar.

"Namun, apakah penghitungan tersebut secara faktual dan metodologis benar-benar memenuhi unsur kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang harus dinilai oleh hakim berdasarkan seluruh alat bukti di persidangan dan tidak menentukan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 603 KUHP," tutur Eddy.

Baca juga: Periksa Bobby Rizaldi, KPK Dalami Pengaturan Audit BPK untuk Muara Enim

Pemerintah menambahkan pandangan tersebut sejalan dengan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang pada pokoknya menyatakan pembuktian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tidak hanya dapat didasarkan pada temuan BPK atau BPKP, tetapi juga dapat melibatkan instansi lain maupun ahli sesuai kebutuhan pembuktian di persidangan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Perkara tersebut diajukan oleh Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang  merupakan terdakwa dalam kasus pidana korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kementerian Pertahanan yang merugikan negara sebesar Rp306 miliar.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Dunia Berubah Sangat Cepat, Kita Harus Kuat dan Mandiri
• 7 jam lalu
0
thumb
Polemik Pengadaan Kipas Angin Rp 1,8 T Kopdes Merah Putih, KPK Ingatkan Potensi Korupsi
• 20 jam lalu
0
thumb
Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Perbaikan Manajemen BGN dan Validasi Data Penerima
• 20 jam lalu
0
thumb
Millie Bobby Brown Berduka, Lawan Mainnya di Godzilla vs. Kong Meninggal Secara Tragis
• 1 jam lalu
0
thumb
Ibra The Movie Jadi Prekuel, Ungkap Kehidupan Ibra Sebelum Masuk Pesantren
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.