JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur mengajukan hukuman disiplin berat terhadap anggota Satpol PP berinisial GS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Timur Muhammadong setelah tim pemeriksa tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur menyelesaikan pemeriksaan terhadap oknum anggota Satpol PP.
"Keputusan rapat tim pemeriksa tingkat kota sudah direkomendasikan laporan hasil pemeriksaan hukuman disiplin berat," kata Muhammadong saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Jejak Suram Satpol PP Pungli Rp 300.000 di Jakut: Kerap Mangkir Kerja dan Tak Ada Kinerja
Muhammadong juga memastikan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap oknum tersebut telah dikirimkan ke tingkat Provinsi DKI Jakarta.
"Selanjutnya penjatuhan sanksi adalah kewenangan Bapak Gubernur," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan, saat itu oknum GS datang ke Rumah Belajar Merah Putih dan mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara, Senin (6/7/2026).
Menurut Satriadi, GS mempertanyakan perizinan kegiatan belajar di lokasi.
Setelah itu, ia diduga meminta uang sebesar Rp 300.000. Namun, pengurus rumah belajar hanya memberikan Rp 150.000.
"Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya," ujar Satriadi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Ulah Oknum Satpol PP Jaktim: Pungli Rp 300.000 di Rumah Belajar Jakut, Bawa Uang Iuran Siswa
Hasil penelusuran Satpol PP DKI Jakarta, GS bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara seperti yang diakuinya.
Ia merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli pada Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Secara tegas kami sampaikan bahwa pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," kata Satriadi.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Anggota TNI di Tangerang, Awalnya Cekcok di Tempat Makan
Menurut Satriadi, pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengaduan warga sekaligus dugaan pelanggaran disiplin pegawai.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa atas dugaan pungli berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Terhadap yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," kata Satriadi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)