Sidang perdana praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terkait perkara dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak turut termohon, yakni Kejaksaan, tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan permohonan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo atas proses penangkapan dan penahanan yang pernah dialaminya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
"Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli. Pukul 09.00 pagi," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang.
"Maka kita panggil sekali lagi untuk Termohon ya, pada tanggal 29 Juli 2026. Tidak hadir juga, kita lanjutkan saja ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Roy Suryo telah dua kali mengajukan praperadilan terkait perkara yang menjeratnya. Pada praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonannya dengan menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah.
Sementara pada praperadilan kedua terkait status tersangka, hakim menolak seluruh permohonan Roy Suryo. Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sah karena didukung sedikitnya dua alat bukti, sekaligus menilai permohonan tersebut menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara yang saat itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.






Komentar (0)