JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyorot hakim yang memimpin sidang praperadilannya.
Dari praperadilan pertama sampai ketiganya, hakim yang memimpin sidang sama yakni hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Dengan kondisi tersebut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyatakan ingin melihat konsistensi hakim.
"Nanti bisa melihat, apakah putusan dari hakim tunggal ini akan sama seperti yang pertama atau yang kedua kemarin. Kalau beda dengan yang pertama, ini akan menjadi lucu banget," ucap Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (22/7/2026).
Dia menyebut Hakim Ketutlah yang dalam putusan praperadilan pertamanya memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk mengajukan poin permohonan yang belum dikabulkan dalam praperadilan terpisah.
Baca Juga: Refly Harun Harap Jokowi Hadir jika Sidang Roy Suryo Masuk Pokok Perkara
Ia pun mengeklaim telah menjalankan putusan hakim yang menyarankan poin permohonan ganti rugi dan rehabilitasi bisa diajukan terpisah dalam waktu 14 hari.
Dalam kesempatan itu, Roy mengaku awalnya tidak menyangka hakim yang akan memimpin sidang praperadilan ketiganya adalah I Ketut Darpawan, yang juga menangani sidang praperadilan pertama dan keduanya.
"Kami juga tidak mengerti, awalnya tanggal 28 Juli yang akan datang, hari Selasa, itu hakimnya kalau tidak salah adalah putri, seorang wanita, perempuan, tapi ternyata hakimnya begitu masuk, loh sama lagi," ungkapnya.
Oleh karena itu, menurutnya, kondisi tersebut membuat publik jadi bisa menilai konsistensi hakim praperadilan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- i ketut darpawan
- sidang praperadilan roy suryo
- hakim praperadilan roy suryo
- praperadilan roy suryo
- Jokowi






Komentar (0)