JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan prajurit TNI AD dari Kodam XVII/Cenderawasih, Prada Arif Budi Sampurna.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, jumlah tersangka bertambah setelah penyidik menetapkan tiga orang baru dari hasil pengembangan kasus.
Baca Juga :
Prajurit TNI AD Tewas di Tangsel, Polisi: Dikeroyok 9 Orang dan Ditikam
"Kalau di kita baru tujuh tersangka," kata Wira saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Menurut Wira, sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kini jumlahnya bertambah menjadi tujuh orang.
"Kemarin 4 sekarang tambah 3," ujarnya.
Baca Juga :
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Jangan Tergoda Korupsi, Integritas Harga Mati!





Komentar (0)