JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengharapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir jika sidang kliennya terkait tudingan ijazah palsu, sudah masuk pokok perkara.
Hal itu disampaikannya usai sidang praperadilan ketiga Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (22/7/2026).
"Kalau saatnya nanti masuk pokok perkara, ya kita harapkan juga ada sikap gentleman dari Jokowi untuk hadir di persidangan dan kemudian sama-sama membuktikan," ujarnya.
Menurut Refly, sama-sama membuktikan itu berarti Roy Suryo harus membuktikan ijazah Jokowi palsu sesuai dengan keyakinan dan penelitian yang telah dilakukannya.
Sementara Jokowi harus mau dan berani menunjukkan ijazah S1-nya yang selama ini dipersoalkan.
Baca Juga: Refly Harun Tanggapi Tuduhan Praperadilan Roy Suryo untuk Menunda-nunda Pokok Perkara
"Walaupun saya baru aja mendengar tuh, ada orang yang bercerita pada saya yang, wah ini bagus juga ceritanya, yang makin menambah keyakinan kita bahwa there must be something wrong (pasti ada yang salah) dengan Solo," tambahnya.
Refly juga menepis tudingan yang menyebut pihaknya ingin mengulur waktu atau menunda-nunda sidang pokok perkara.
Menurutnya, praperadilan merupakan hak yang dimiliki pihaknya dan ada kebolehan mengajukan praperadilan kembali selama permohonannya berbeda.
Oleh karenanya, ia menegaskan seharusnya tidak ada pihak-pihak yang mengatakan hak mengajukan praperadilan itu tidak boleh digunakan, atau menuduh pihaknya mengulur-ulur waktu.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- refly harun
- jokowi
- kasus ijazah jokowi
- praperadilan roy suryo
- praperadilan ketiga roy suryo






Komentar (0)