KM Nurul Salsa Tenggelam Tewaskan 2 Orang, Manifest Kapal 45 Orang tapi Isinya 76

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Makassar, VIVA – Pihak Kepolisian telah memeriksa 21 orang saksi atas kasus dugaan kelalaian tenggelamnya KM Nurul Salsa yang terjadi pada Rabu 17 Juni 2026 di Perairan Selayar, wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan 21 orang saksi, mulai dari nakhoda, ABK (anak buah kapal), pihak agen pelayaran dan pihak syahbandar. Ini masih dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di RS Bayangkara Makassar, Rabu.

Baca Juga :
Panitia Kurban Tewas Tenggelam saat Membersihkan Jeroan Sapi di Sungai
Kapal Pembawa Migran Ilegal Tenggelam Lagi di Perairan Malaysia, Angkut Belasan WNI

Sedangkan untuk perkiraan pasal yang diterapkan jika ada yang ditetapkan tersangka yakni Pasal 474 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 551 huruf A KUHP, dan Pasal 20 KUHP.

Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban kecelakaan KM Nurul Salsa
Photo :
  • ANTARA/HO-Dokumentasi SAR

"Ini yang akan kita terapkan sesuai dengan porsi mereka atau kesalahan mereka pada terjadinya tenggelamnya kapal Nur Salsa. Nanti perkembangan disampaikan. Ini masih proses penyelidikan, jadi tidak dilakukan penahanan," katanya.

Tim SAR gabungan mengangkut kantong berisi jenazah yang diduga korban KM Nurul Salsa
Photo :
  • ANTARA FOTO/Arnas Padda

Berdasarkan data manifes diketahui sebanyak 45 orang penumpang, namun kemudian, data korban berdasarkan hasil identifikasi serta laporan disebutkan sebanyak 76 orang.

"Dari di situ ada kelebihan muatan, ini overload, karena dimanifes 45 orang, ternyata itu 76 orang (di atas KM Nurul Salsa). Sesuai dengan pasal tadi, ada salah satunya manipulasi data," ucapnya.

Terkait kelayakan kondisi kapal berlayar, menurut dia, itu tentunya dari pemberi izin dalam hal ini Syahbandar, bukan dari kepolisian yang mengetahui seperti apa kelaikannya. Setelah hasil pemeriksaan dari syahbandar dan lainnya apakah layak atau tidak, akan disampaikan lebih lanjut.

Untuk ancaman hukuman dalam Pasal 474 KUHP tentang kealpaan menyebabkan orang meninggal dunia ini paling lama lima tahun. Pasal 551 huruf A, pemalsuan surat atau dokumen dalam konteks ini adalah tenggelamnya kapal KM Nurul Salsa, ancaman hukumannya paling lama delapan tahun.

"Kemudian Pasal 20 KUHP itu tentang turut serta melakukan tindak pidana dapat dibedah sebagai pelaku tindak pidana. Nanti hukumannya akan menyesuaikan," ujar Didik.

Mengenai isi dalam kapal naas tersebut selain orang, apakah ada hewan seperti sapi atau lainnya, kata dia, nanti disampaikan karena masih dalam proses penelitian termasuk salah satu mesin kapal mati dan dipaksakan sehingga terjadi dugaan kecelakaan.

Baca Juga :
Insiden Kapal Tenggelam di Perairan Perak Malaysia: 39 WNI Ditemukan, 16 Orang Tewas
Delapan Hari Pencarian, 24 Korban Tenggelam akibat Jembatan Putus di Wamena Berhasil Dievakuasi
Satu Keluarga Tenggelam di Embung Sigit Sragen, Ibu dan Anaknya Tewas

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tabungan Anak Ratusan Juta Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak: Ini Cara Allah Bersihkan Harta Saya
• 3 jam lalu
0
thumb
Meta Uji Coba Aplikasi StoryKit, Aplikasi AI Pembuat Dongeng Anak Tanpa Perlu Menulis
• 2 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa UNM Siapkan Chatbot AI Penangkal Kejahatan Siber, Cegah Masyarakat Tertipu Phishing
• 2 jam lalu
0
thumb
BeauPicks: Rekomendasi Kebaya Stylish Buat ke Kondangan
• 18 jam lalu
0
thumb
KRL Bogor-Jakarta Kota Sempat Alami Gangguan di Stasiun Kalibata
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.