Makassar, VIVA – Pihak Kepolisian telah memeriksa 21 orang saksi atas kasus dugaan kelalaian tenggelamnya KM Nurul Salsa yang terjadi pada Rabu 17 Juni 2026 di Perairan Selayar, wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
"Pemeriksaan 21 orang saksi, mulai dari nakhoda, ABK (anak buah kapal), pihak agen pelayaran dan pihak syahbandar. Ini masih dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di RS Bayangkara Makassar, Rabu.
Sedangkan untuk perkiraan pasal yang diterapkan jika ada yang ditetapkan tersangka yakni Pasal 474 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 551 huruf A KUHP, dan Pasal 20 KUHP.
- ANTARA/HO-Dokumentasi SAR
"Ini yang akan kita terapkan sesuai dengan porsi mereka atau kesalahan mereka pada terjadinya tenggelamnya kapal Nur Salsa. Nanti perkembangan disampaikan. Ini masih proses penyelidikan, jadi tidak dilakukan penahanan," katanya.
- ANTARA FOTO/Arnas Padda
Berdasarkan data manifes diketahui sebanyak 45 orang penumpang, namun kemudian, data korban berdasarkan hasil identifikasi serta laporan disebutkan sebanyak 76 orang.
"Dari di situ ada kelebihan muatan, ini overload, karena dimanifes 45 orang, ternyata itu 76 orang (di atas KM Nurul Salsa). Sesuai dengan pasal tadi, ada salah satunya manipulasi data," ucapnya.
Terkait kelayakan kondisi kapal berlayar, menurut dia, itu tentunya dari pemberi izin dalam hal ini Syahbandar, bukan dari kepolisian yang mengetahui seperti apa kelaikannya. Setelah hasil pemeriksaan dari syahbandar dan lainnya apakah layak atau tidak, akan disampaikan lebih lanjut.
Untuk ancaman hukuman dalam Pasal 474 KUHP tentang kealpaan menyebabkan orang meninggal dunia ini paling lama lima tahun. Pasal 551 huruf A, pemalsuan surat atau dokumen dalam konteks ini adalah tenggelamnya kapal KM Nurul Salsa, ancaman hukumannya paling lama delapan tahun.
"Kemudian Pasal 20 KUHP itu tentang turut serta melakukan tindak pidana dapat dibedah sebagai pelaku tindak pidana. Nanti hukumannya akan menyesuaikan," ujar Didik.
Mengenai isi dalam kapal naas tersebut selain orang, apakah ada hewan seperti sapi atau lainnya, kata dia, nanti disampaikan karena masih dalam proses penelitian termasuk salah satu mesin kapal mati dan dipaksakan sehingga terjadi dugaan kecelakaan.






Komentar (0)