Demokrasi telah menjadi sistem politik yang memperoleh penerimaan paling luas dalam tata politik modern. Sejak gelombang demokratisasi pada akhir abad ke-20, semakin banyak negara mengadopsi pemilihan umum, konstitusi yang menjamin hak-hak warga negara, serta mekanisme akuntabilitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, demokrasi tidak hanya dipahami sebagai cara mengelola kekuasaan di dalam negeri, tetapi juga menjadi sumber legitimasi dalam pergaulan internasional.
Negara-negara yang mengklaim dirinya demokratis cenderung memperoleh pengakuan politik yang lebih kuat dalam komunitas global, sementara nilai-nilai seperti supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan partisipasi warga menjadi standar yang terus dikedepankan dalam hubungan antarnegara. Samuel P. Huntington dalam The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century (1991) menyebut meluasnya demokrasi sebagai salah satu transformasi politik terbesar abad ke-20 yang mengubah wajah politik dunia.
Namun, optimisme tersebut belakangan menghadapi tantangan serius. Dalam satu dekade terakhir, berbagai lembaga internasional secara konsisten mencatat kecenderungan kemunduran demokrasi (democratic backsliding) di banyak negara. Laporan Democracy Report 2025 yang diterbitkan oleh Varieties of Democracy (V-Dem) Institute menunjukkan bahwa tingkat demokrasi global telah kembali ke level yang setara dengan kondisi sekitar tahun 1985, dengan semakin banyak negara mengalami autokratisasi dibandingkan demokratisasi. Senada dengan itu, Freedom in the World 2025 mencatat bahwa kebebasan politik dan hak-hak sipil terus mengalami penurunan selama hampir dua dekade berturut-turut.
Bagaimana Demokrasi Mengalami Kemunduran?Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt melalui How Democracies Die (2018) dan Tyranny of the Minority (2023) menunjukkan bahwa ancaman terhadap demokrasi dewasa ini tidak lagi identik dengan kudeta militer atau pembubaran konstitusi. Sebaliknya, kemunduran demokrasi lebih sering berlangsung secara bertahap dari dalam melalui pemimpin yang memperoleh legitimasi elektoral, tetapi kemudian memanfaatkan kewenangan politik untuk melemahkan mekanisme pengawasan, mengurangi ruang kompetisi yang adil, dan mengonsolidasikan kekuasaan. Dalam kondisi demikian, pemilu tetap berlangsung dan institusi demokrasi tetap berdiri, tetapi fungsi utamanya sebagai pembatas kekuasaan dan penjamin akuntabilitas publik perlahan mengalami erosi.
Dalam artikel A Third Wave of Autocratization Is Here: What Is New About It? (2019), Anna Lührmann dan Staffan I. Lindberg menunjukkan bahwa dunia tengah memasuki gelombang ketiga autokratisasi yang ditandai bukan oleh kudeta militer, melainkan oleh kemunduran demokrasi yang berlangsung secara perlahan di bawah payung hukum. Gejala tersebut tampak di berbagai negara.
Di Hungaria, Viktor Orbán secara bertahap melemahkan independensi lembaga negara dan kebebasan media. Di Turki, Recep Tayyip Erdoğan mengonsolidasikan kekuasaan melalui perubahan konstitusi dan pembatasan terhadap oposisi. Sementara itu, Venezuela pada era Hugo Chávez hingga Nicolás Maduro mengalami konsentrasi kekuasaan yang diikuti merosotnya kualitas kompetisi politik, sedangkan India di bawah Narendra Modi menghadapi kritik atas menyempitnya ruang kebebasan sipil dan independensi institusi demokrasi. Meskipun memiliki konteks politik yang berbeda, negara-negara tersebut memperlihatkan pola yang sama: demokrasi tidak runtuh secara tiba-tiba, melainkan terkikis sedikit demi sedikit dari dalam.
Bagaimana agar Demokrasi Bertahan?Literatur mengenai democratic resilience (ketahanan demokrasi) menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi tidak selalu berujung pada otoritarianisme. Sebagian demokrasi mampu bertahan karena ditopang oleh sejumlah prasyarat institusional dan politik. Dalam Resilience of Democracy: Responses to Illiberal and Authoritarian Challenges, Lührmann dan Merkel (2023) menjelaskan bahwa ada sejumlah faktor yang menentukan ketahanan demokrasi, tiga di antaranya yakni lembaga negara yang independen, sistem kepartaian yang tetap kompetitif, serta komitmen elite politik terhadap norma dan aturan demokrasi.
Ketiga faktor tersebut memungkinkan mekanisme checks and balances tetap bekerja sehingga konsentrasi kekuasaan dapat dibatasi. Namun demikian, pertanyaan pentingnya adalah bagaimana kondisi tersebut dapat diwujudkan, terutama ketika lembaga negara dan elite politik justru menjadi bagian dari proses kemunduran demokrasi.
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat ditemukan dalam Democratic Backsliding, Resilience, and Resistance, ketika Riedl, Friesen, dan Roberts (2024) menegaskan bahwa masyarakat sipil merupakan aktor utama yang mampu mengorganisasi warga, mengawasi penyelenggaraan kekuasaan, mempertahankan ruang publik yang bebas, serta membangun tekanan politik agar penyimpangan demokrasi tidak semakin meluas.
Argumen ini diperkuat oleh Bunce dkk. (2025) dalam Global Challenges to Democracy: Comparative Perspectives on Backsliding, Autocracy, and Resilience, yang menunjukkan bahwa masyarakat sipil menjadi fondasi bagi lahirnya ketahanan institusional karena mampu mendorong akuntabilitas negara sekaligus memperkuat komitmen elite terhadap aturan demokrasi.
Dengan demikian, penguatan lembaga negara tidak dapat dipahami sebagai proses yang berlangsung dari atas (top-down), melainkan sebagai hasil tekanan sosial dari bawah (bottom-up). Bahkan, dalam Backsliding and Democratic Resilience: Prevention, Resistance, and Recovery, Kaufman (2025) menempatkan resistance, yakni mobilisasi masyarakat untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan sebagai tahapan yang harus dilalui sebelum demokrasi dapat membangun ketahanan (resilience) dan akhirnya mencapai pemulihan (recovery).
Dengan kata lain, demokrasi bertahan bukan semata karena institusinya telah kuat, melainkan karena terdapat masyarakat sipil yang terus memaksa institusi tersebut bekerja sesuai prinsip-prinsip demokrasi.
Bagaimana dengan Indonesia?Julian Aldrin Pasha, Cusdiawan dan Evi dalam Challenges to Indonesian Democracy: Structural, Cultural and Agential (2025) menyebut bahwa politik Indonesia sudah memasuki fase otoriterisme kompetitf dengan penakanan utama pada masalah struktural, meskipun ketiganya tidak menegasikan faktor self-interest aktor politik maupun budaya.
Dalam otoriterisme kompetitif, prosedural demokrasi memang masih nampak bekerja, dan hal ini yang justru menjadi ruang potensial bagi gerakan Masyarakat sipil atau pro-demokrasi untuk berkontestasi dalam ruang publik guna mencegah agar kerusakan demokrasi tidak semakin parah. Terntu sangat membahayakan kehidupan kewargaan kita ketika kemunduran demokrasi dalam bentuk otoriterisme kompetitif justru menjelma menjadi otoriterisme tertutup.
Dalam konteks pengembangan dan penguatan agensi berbasis kapasitas politik masyarakat sipil tersebut, jelas menjadi hal penting untuk memperhatikan variabel kemajuan teknologi. MeskipunPerkembangan teknologi digital memang menghadirkan paradoks bagi demokrasi. Di satu sisi, Ross Tapsell dalam Media Power in Indonesia: Oligarchs, Citizens and the Digital Revolution (2017) menunjukkan bahwa media digital telah menjadi arena kontestasi antara oligarki politik dan warga negara. Di ruang ini, buzzer politik, disinformasi, manipulasi opini publik, dan polarisasi dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi preferensi politik warga dan melemahkan kualitas demokrasi.
Namun pada sisi yang lain, kemajuan teknologi pun bisa dimanfaatkan untuk memasifkan aksi protes ketika ada penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran elite, serta mengembangkan gerakan inklusif, mencegah dislokasi gerakan, dan yang tidak kalah penting lagi yaitu membangun gerakan berbasis aksi konektif yang dipadukan dengan mobilisasi klasik. Strategi ini yang jelas paling dimungkinkan untuk mempertahankan demokrasi agar tidak mengalami kerusakan semakin parah, dan bahkan memulihkannya hingga pada level peningkatan kualitas demokrasi.






Komentar (0)