Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan program pelebaran jalan provinsi yang belum memenuhi standar mulai direalisasikan pada 2027. Saat ini sekitar 48 persen atau sekitar 700 kilometer jaringan jalan provinsi masih memiliki lebar di bawah standar, yakni 5 meter.
Program ini akan difokuskan pada ruas jalan di kawasan pegunungan dan jalur menuju destinasi wisata, dengan prioritas pada lokasi yang secara teknis dapat dilebarkan tanpa pembebasan lahan.
Pada tahap awal, Pemprov Jatim menargetkan pelebaran sepanjang 20 kilometer pada 2027, termasuk di ruas Pakis–Poncokusumo, Pujon–Ngoro, Talun–Tirtoyudo, dan jalur menuju Sendang Biru. Kebutuhan anggaran diperkirakan sekitar Rp12 miliar per kilometer.
Dengan target pelebaran 20 kilometer per tahun, penyelesaian seluruh 700 kilometer jalan yang belum memenuhi standar diperkirakan memerlukan waktu sekitar 30–35 tahun, bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Berbicara dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya pada Rabu (22/7/2026) pagi, berikut respons Prof. Hera Widyastuti pakar transportasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menilai, pelebaran jalan memang penting untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi.
Namun menurut Hera, keberhasilan program tidak cukup diukur dari penambahan lebar jalan semata.
“Prinsip dasar transportasi adalah aman, nyaman, dan lancar. Pemerintah harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan jalan yang membuat pengguna dapat sampai ke tujuan dengan selamat,” kata Hera.
Hera menjelaskan, evaluasi kondisi jalan harus mengacu pada berbagai indikator keselamatan, bukan hanya ukuran lebar badan jalan.
Salah satunya mengacu pada aspek keselamatan jalan yang mencakup kondisi median, jumlah lajur, kualitas perkerasan, hingga konstruksi jalan.
“Jangan sampai jalan sudah diperlebar, tetapi permukaannya justru berlubang atau kualitas konstruksinya tidak memadai. Itu tetap membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Selain kualitas konstruksi, Hera menekankan pentingnya memperhatikan desain geometrik jalan, terutama pada ruas pegunungan yang memiliki tikungan tajam maupun tanjakan.
Menurutnya, kebutuhan desain jalan harus disesuaikan dengan karakteristik lalu lintas, termasuk dominasi kendaraan berat seperti truk.
Hera mencontohkan, kawasan pelabuhan yang membutuhkan median lebih lebar agar kendaraan besar memiliki ruang manuver yang aman saat berputar.
Tidak hanya itu, keberadaan rambu lalu lintas dan marka jalan juga dinilai sebagai bagian yang tidak boleh diabaikan dalam program peningkatan infrastruktur.
“Rambu dan marka merupakan panduan bagi pengguna jalan. Penempatan marka harus benar agar pengendara mengetahui lokasi yang aman untuk menyalip maupun yang dilarang,” tutur Hera.
Secara teori, lanjut Hera, jalan antarkota dua arah idealnya memiliki lebar sekitar 7 meter atau masing-masing lajur selebar 3,5 meter. Lebar tersebut dinilai mampu memberikan ruang gerak yang aman bagi kendaraan dari dua arah.
Sebaliknya, jalan selebar 5 hingga 5,5 meter dinilai mulai kurang memadai, terutama ketika dua kendaraan besar berpapasan.
Terkait target pelebaran sepanjang 20 kilometer per tahun, Hera menilai pendekatan tersebut masih dapat diterima apabila pemerintah benar-benar menerapkan skala prioritas.
Menurutnya, keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus memilih ruas yang memberikan manfaat paling besar, baik dari sisi keselamatan, konektivitas, maupun distribusi logistik.
Hera juga mengingatkan bahwa pelebaran jalan tidak akan pernah mampu sepenuhnya mengimbangi pertumbuhan kendaraan bermotor apabila tidak dibarengi penguatan sistem transportasi umum.
Untuk itu, Hera mendorong pemerintah terus meningkatkan kualitas angkutan umum yang aman, nyaman, tepat waktu, dan mudah diakses agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi.
Menurutnya, layanan kereta api di Jawa Timur sudah menunjukkan peningkatan kualitas dan memiliki tingkat kepuasan pengguna yang tinggi, terutama karena ketepatan waktu perjalanan.(saf/ipg)





Komentar (0)