JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT AMGM, berinisial SUD.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut, Lalu Ahmad Zaini diduga meminta pengumpulan uang menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2025.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh saudara SUD dan saudara LAZ (Lalu Ahmad Zaini). Dii antaranya, tahun 2025 diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Saudara LAZ di momen menjelang Lebaran, ini kurang lebih Rp500 juta sampai Rp750 juta," kata Taufik, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Sementara itu, masih di tahun 2025, SUD diduga meminta bantuan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat, berinisial LRI untuk mengumpulkan uang fee dari proyek Dinas PU, untuk kepentingan bupati.
"Kemudian pada bulan Maret 2026, SUD juga menerima uang sebesar Rp250 juta," ujarnya.
Taufik melanjutkan, pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui sopirnya juga diduga memberikan Rp100 juta kepada SUD.
"Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah dan bangunan. Ini juga nanti jadi fokus aset recovery oleh tim penyidik," sambungnya.
Sebelumnya, seperti KompasTV memberitakan, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Bupati Lombok Barat menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- bupati lombok barat
- lalu ahmad zaini
- gratifikasi
- korupsi
- pengumpulan uang






Komentar (0)