KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat: Ada Uang Tunai hingga Alphard

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). KPK menyita barang bukti senilai Rp9,06 miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. (Sumber: Tangkap layar YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut barang bukti yang disita pihaknya totalnya senilai Rp9,06 miliar.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti, apabila ditotal kurang lebih Rp9,06 miliar," kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi yang Jerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Ini Perannya

Menurutnya, barang bukti dimaksud yakni uang tunai dari pencairan rekening milik Direktur Utama PT AMGM berinisial SUD senilai Rp 1,25 miliar, uang tunai di rumah Bendahara CV DKK inisial JUN senilai Rp20 juta, uang dalam rekening CV DKK senilai Rp489 juta.

"Kemudian, turut diamankan juga sertifikat, ini kepemilikan aset dari Saudara LAZ (Lalu Ahmad Zaini) senilai Rp2,75 miliar. Satu unit mobil merek Toyota Alphard ini juga diamankan kalau dinilai sekitar Rp1,25 miliar," ujarnya.

"Ada juga barang bukti kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp3,325 miliar. Dari barang bukti tersebut, ini yang nanti akan dikembangkan dalam proses penyidikan berikutnya oleh tim penyidik."

Diberitakan sebelumnya, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Lalu Ahmad Zaini ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya berinisial SUD selaku Direktur Utama PT AMGM dan inisial ALG selaku Direktur Utama PT MSI.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, Selasa (21/7/2026), hingga 9 Agustus 2026 mendatang.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • ott bupati lombok barat
  • lalu ahmad zaini
  • barang bukti
  • uang tunai
  • alphard
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kadispenad Bantah TNI Dilibatkan Awasi Wajib Pajak, Tegaskan Masih Kewenangan DJP
• 11 menit lalu
0
thumb
Menkomdigi: Piala Dunia Jadi Momentum Merawat Ruang Publik yang Sehat
• 20 jam lalu
0
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 21 Juli 2026: Aries Dapat Peluang Baru, Scorpio Jangan Mudah Curiga
• 17 jam lalu
0
thumb
Imigrasi perkuat pengawasan keimigrasian di Kepulauan Seribu
• 7 jam lalu
0
thumb
Waka DPR Dorong Evaluasi Biaya Politik Usai Marak Kepala Daerah Kena OTT
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.