jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengisian jabatan Jampidsus definitif pengganti Febrie Adriansyah menjadi kewenangan Presiden RI Prabowo Subianto setelah muncul usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hal demikian dikatakan Dasco saat ditanya awak media soal posisi Jampidsus baru pengganti Febrie yang tersangkut kasus korupsi dan TPPU.
BACA JUGA: Gerindra Minta Publik Tak Terhasut Narasi yang Hubungkan Kasus Febrie dengan Prabowo
"Menurut kami itu, kan, kewenangan dari Presiden, ya, kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata Dasco di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan nama Kuntadi yang kini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi mengisi pos Jampidsus ke Presiden RI Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Perihal Eks Jampidsus Febrie, Pakar Hukum: Hukuman Berat untuk Kepastian Hukum
Jaksa Agung juga mengusulkan nama pengganti Kuntadi untuk posisi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, yakni Patris Yusrian Jaya.
Adapun, Yusrian mengemban jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan pangkat pembina utama madya.
BACA JUGA: IPW Desak Kejagung Tahan Tersangka Febrie Adriansyah, Soroti Akuntabilitas Penyidik
Surat yang terlihat dalam potongan gambar juga menuliskan dokumen ditembuskan ke Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris TPA.
Adapun, posisi Jampidsus saat ini kosong setelah pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah menjadi tersangka korupsi PT ASABRI dan TPPU.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan proses penunjukan Jampidsus baru selesai setelah proses yang dilakukan Tim Penilai Akhir (TPA).
Dia meminta publik menunggu proses penunjukan Jampidsus baru dan akan diumumkan setelah semua hal diselesaikan.
"Ya, nanti pekan ini. Ya, kalau pekan ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," ujar dia ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7). (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)