Guru Besar Unas Nilai Prabowo Tegas Menjalankan Komitmen Antikorupsi

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, menilai Presiden Prabowo Subianto membuktikan komitmennya memberantas korupsi tanpa tebang pilih.

Menurut Yuddy, komitmen tersebut terlihat dari sejumlah proses hukum yang berjalan dalam setahun terakhir. Dia menyebut penegakan hukum tetap dilakukan tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pihak yang terlibat.

BACA JUGA: Menhut Ungkap Mandat Presiden Prabowo soal Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

"Ini bukan sekadar sikap politik, ini adalah keputusan moral seorang kepala negara," ujar Yuddy, dalam keterangannya, Selasa (21/7).

Dia mencontohkan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai salah satu bukti bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan saat SKP, Istana Bantah Isu Keretakan Kabinet

Selain itu, Yuddy juga menyoroti proses hukum terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, serta kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurutnya, langkah Presiden yang tidak menghalangi proses hukum terhadap tokoh-tokoh yang pernah berada di lingkaran pemerintah menunjukkan konsistensi dalam mendukung pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Gerindra Minta Publik Tak Terhasut Narasi yang Hubungkan Kasus Febrie dengan Prabowo

Yuddy juga menyebut sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo di berbagai kesempatan bahwa korupsi merupakan persoalan yang tidak boleh ditoleransi.

Dalam kesempatan yang sama, Yuddy menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum Febrie Adriansyah dengan izin Presiden.

Dia menilai pembelaan perkara pidana seharusnya dilakukan melalui mekanisme persidangan, bukan dengan menyeret institusi kepresidenan ke ruang publik.

"Presiden tidak pernah meminta ruang untuk mengintervensi. Presiden justru memilih menjaga jarak dan membiarkan hukum bekerja. Menarik nama Presiden ke dalam pembelaan hukum seorang klien justru mendistorsi sikap kenegarawanan itu," kata Yuddy.

Dia meyakini konsistensi Presiden Prabowo dalam menjaga independensi penegakan hukum akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah sekaligus mendukung konsolidasi demokrasi di Indonesia. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perpani sudah kantongi tim untuk Asian Games 2026
• 15 jam lalu
0
thumb
Persib Kirim Sinyal Kuat Jelang Piala Presiden 2026: Fisik dan Mental Skuad Siap Hadapi Arema
• 1 jam lalu
0
thumb
Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos
• 6 jam lalu
0
thumb
5 Fakta Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang
• 18 jam lalu
0
thumb
Misteri Atlet Golf Jesslyn Wijaya Dilaporkan Diculik
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.