Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti pada kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Nominal barang bukti yang disita mencapai miliaran rupiah.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti, apabila ditotal (nilainya) kurang lebih Rp9,06 miliar ya," kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 21 Juli 2026.
Taufik menjelaskan barang bukti yang disita KPK terdiri atas uang tunai dari pencairan rekening milik Direktur Utama PT AMGM (Perseroda) S senilai Rp1,25 miliar, uang tunai di rumah Bendahara CV DKK senilai Rp20 juta, dan uang dalam rekening CV DKK senilai Rp489 juta.
"Kemudian, turut diamankan juga sertifikat, ini kepemilikan aset dari LAZ, senilai Rp2,75 miliar," kata Taufik.
Selain itu, KPK menyita satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri Ahmad Zaini senilai Rp3,3 miliar.
"Dari barang bukti tersebut, ini yang nanti akan dikembangkan dalam proses penyidikan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Taufik.
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Baca Juga :
KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Suap Mobil Rp1,2 M hingga Sapi KurbanDalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT AMDM (Perseroda) S sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga Antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT MSI, AG, sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.





Komentar (0)