KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp9,06 M pada Kasus Bupati Lombok Barat

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti pada kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Nominal barang bukti yang disita mencapai miliaran rupiah.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti, apabila ditotal (nilainya) kurang lebih Rp9,06 miliar ya," kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 21 Juli 2026.

Taufik menjelaskan barang bukti yang disita KPK terdiri atas uang tunai dari pencairan rekening milik Direktur Utama PT AMGM (Perseroda) S senilai Rp1,25 miliar, uang tunai di rumah Bendahara CV DKK senilai Rp20 juta, dan uang dalam rekening CV DKK senilai Rp489 juta.

"Kemudian, turut diamankan juga sertifikat, ini kepemilikan aset dari LAZ, senilai Rp2,75 miliar," kata Taufik.

Selain itu, KPK menyita satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri Ahmad Zaini senilai Rp3,3 miliar.

"Dari barang bukti tersebut, ini yang nanti akan dikembangkan dalam proses penyidikan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Taufik.

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca Juga :

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Suap Mobil Rp1,2 M hingga Sapi Kurban
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT AMDM (Perseroda) S sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Lembaga Antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT MSI, AG, sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kredit Perbankan Tumbuh 11,5 Persen, OJK Sebut Pembiayaan UMKM Masih Jadi PR
• 18 jam lalu
0
thumb
Daftar Identitas Korban Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan
• 2 jam lalu
0
thumb
Bupati Lombok Barat Kena OTT, Mendagri Ngaku Prihatin dan Minta Kepala Daerah Intropeksi Diri
• 20 jam lalu
0
thumb
Evaluasi MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
• 15 jam lalu
0
thumb
Panjang jalan tol di China capai 199.000 kilometer
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.