UU PFII Dinilai Komitmen Pemerintah Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktur Eksekutif Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis yang menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI dalam membangun fondasi ekonomi nasional yang lebih kuat.

Menurut Iwan, UU PFII perlu dilihat sebagai bagian dari kebijakan strategis negara dalam menghadapi perubahan ekonomi global sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menarik kepercayaan dunia internasional.

Baca Juga :
Tutup Festival Rakyat Nusantara 2026, Wagub Jabar Dorong UMKM Terus Dilibatkan dalam Setiap Agenda Daerah
Purbaya Optimis PFII Bakal Jadi Ekosistem Keuangan Terintegrasi RI Berkelas Dunia

"UU PFII menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dan DPR dalam menghadirkan regulasi yang mendukung penguatan ekosistem keuangan nasional. Ini bukan hanya soal membangun sebuah lembaga atau kawasan, tetapi bagaimana negara menyiapkan instrumen kebijakan untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan," ujar Iwan.

Ia mengatakan, dalam konteks pembangunan nasional, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan berbagai pihak terhadap kebijakan pemerintah.

Menurutnya, keberadaan payung hukum PFII memberikan arah yang lebih jelas dalam pengembangan pusat finansial internasional Indonesia dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

"Setiap kebijakan strategis tentu membutuhkan fondasi hukum yang kuat. Dengan adanya UU PFII, pemerintah memiliki landasan untuk mengembangkan ekosistem finansial yang lebih terarah, transparan, dan memiliki standar tata kelola yang baik," katanya.

Iwan menilai kolaborasi antara pemerintah, DPR, regulator, dan pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi UU PFII berjalan sesuai tujuan.

Menurutnya, tantangan berikutnya bukan hanya pada pembentukan regulasi, tetapi bagaimana kebijakan tersebut dapat diterjemahkan secara konsisten dalam pelaksanaan.

"Keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak hanya diukur dari proses pembentukan undang-undangnya, tetapi juga dari bagaimana implementasinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung agenda pembangunan nasional," ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan berharap PFII dapat menjadi salah satu instrumen yang memperkuat kepercayaan terhadap kebijakan ekonomi Indonesia sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing nasional.

"Pengesahan UU PFII menjadi langkah penting. Selanjutnya yang dibutuhkan adalah konsistensi implementasi agar tujuan memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi global dapat tercapai," kata Iwan.

Baca Juga :
Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah Bagi Pengusaha Lokal, Asprindo Rombak Pengurus DPW Sulsel
Undang-undang PFII Resmi Disahkan DPR, Simak Rincian Aturannya
Anggota DPR Dorong Transformasi BPKS Sabang sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Kawasan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Apple Vs Pencipta ChatGPT Panas, Eks Karyawan Dapat Surat Peringatan
• 17 jam lalu
0
thumb
Aktivitas Bongkar Muat di Depo Cakung Sempat Bikin Macet Jalan Raya Bekasi
• 11 jam lalu
0
thumb
Tutup Festival Rakyat Nusantara 2026, Wagub Jabar Dorong UMKM Terus Dilibatkan dalam Setiap Agenda Daerah
• 12 jam lalu
0
thumb
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Rizky Ridho Jadi Sorotan Media Italia Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF
• 3 jam lalu
0
thumb
Kemenkes RI dan CDC AS Uji Protap PHEOC untuk Respons Wabah DBD
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.