2 WNI Disandera di Myanmar, Diminta Tebusan Rp 200 Juta

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI, Heni Hamidah mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya dua WNI yang disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.

"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua WNI berinisial A.E. dan S. di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp200 juta," ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/7/2026).

Heni mengatakan, laporan itu diterima pada 15 Juli 2026, Kedutaan Besar RI di Yangon kemudian melakukan penelusuran awal.

Baca juga: Prabowo: Tiap Kopdes Merah Putih Akan Punya 2 Truk

Salah satunya dengan berkomunikasi pada pihak keluarga dan berbagai sumber di lapangan.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI dimaksud," ucap Heni.

KBRI Yangon juga menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu Myanmar untuk memastikan keberadaan dua WNI dengan melampirkan salinan paspor dan identitas yang ada.

Baca juga: Rahasia Dapur Hakim MK Saldi Isra Bocor di Sidang Gugatan Gaji Dosen

"KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta menyiapkan langkah-langkah penyelamatan apabila keberadaan keduanya berhasil dikonfirmasi," kata Heni.

Imbauan masyarakat tidak cepat tergiur

Atas peristiwa ini, Heni mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri.

Baca juga: Noda Hitam di Adhyaksa: Urip Tri Gunawan, Pinangki, Kini Febrie

Terutama yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan yang resmi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Masyarakat diharapkan selalu memastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta menggunakan jalur penempatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jadwal Ekshibisi Timnas Voli Putri Indonesia Vs Korea Selatan Pekan Ini: Dihadiri Megawati Hangestri
• 18 jam lalu
0
thumb
Antara Gol Ferran Torres di Piala Dunia dan Selat Torres di Papua
• 14 jam lalu
0
thumb
Mesin Gol Timnas Indonesia Ole Romeny, Diyakini Jadi Kekuatan Utama Lini Depan Fortuna Sittard
• 9 jam lalu
0
thumb
Whey protein: Manfaat, jenis, cara minum, dan efek sampingnya
• 20 jam lalu
0
thumb
KPK duga Bupati Lombok Barat minta uang jelang Lebaran 2025 dan 2026
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.