JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Hendarsam Marantoko memastikan status pencekalan terhadap eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlaku.
"Masih on. Masih berlaku sampai dengan, sampai dengan sekarang," kata Hendarsam, di Kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan pencekalan terhadap Febrie.
Baca juga: Rumah Jampidsus Febri Adriansyah di Sentul Belum Tercatat di LHKPN
Setelah kini diambil alih Kejaksaan Agung, Hendarsam mengatakan, pencekalan tersebut masih tetap berlaku.
"Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang lama, sampai dengan 20 hari dan kemudian kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik Kejaksaan. Apakah akan ada cekal lagi atau tidak," ujar dia.
Hendarsam menuturkan, Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis untuk kasus hukum.
Baca juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Suami Pegawai KPK Terkait Kasus Noel Ebenezer
Apabila aparat penegak hukum, dan kementerian terkait mengajukan cekal, maka pihak imigrasi wajib untuk menindaklanjutinya.
Sebelumnya diketahui eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah resmi dicegah ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)