Babinsa Dilibatkan Awasi Pajak, PDI-P: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pelibatan Bintara Pembina Desa atau Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai kritik. Kebijakan itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan hingga rasa takut masyarakat karena aparat militer dilibatkan dalam urusan perpajakan yang seharusnya menjadi ranah sipil.

Pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak mencuat sebagai bagian dari rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membangun jejaring informasi pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini awalnya diproyeksikan sebagai upaya ekstensifikasi untuk memetakan potensi wajib pajak dan menjangkau sektor ekonomi yang selama ini belum tersentuh otoritas fiskal secara maksimal.

Meski demikian, DJP memastikan pelibatan militer dalam pengawasan wajib pajak ini tidak bertujuan untuk menjadikan aparat keamanan sebagai pemeriksa ataupun pemungut pajak. Babinsa dilibatkan hanya sebatas untuk mendukung pengumpulan informasi dan koordinasi kewilayahan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak.

Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berujung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia khawatir masyarakat justru merasa terpaksa memenuhi kewajiban perpajakan karena adanya keterlibatan aparat pertahanan dan keamanan.

"Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan. Kan, beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri. Kami juga akan meminta keterangan terkait hal itu, agar jangan sampai membuat kesadaran (membayar pajak secara mandiri) masyarakat menjadi berkurang," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Puan, komisi terkait di DPR akan meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan tersebut. Ia berharap masyarakat tetap membayar pajak atas dasar kesadaran, bukan karena merasa mendapat tekanan.

"Supaya kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang karena adanya paksaan," ujar Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Senada dengan Puan, di lokasi terpisah, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai pelibatan aparat militer dalam urusan perpajakan mengingatkan pada praktik penyalahgunaan kekuasaan yang pernah terjadi pada masa lalu.

Saat ditemui usai pembukaan pameran sejarah dan arsip foto "Meretas Jalan Demokrasi" sebagai rangkaian peringatan 30 tahun peristiwa 27 Juli 1996, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Hasto mengungkap temuan Komnas HAM terkait peristiwa yang dikenal dengan kudatuli itu. Salah satu temuannya adalah adanya campur tangan pemerintah terhadap kedaulatan partai politik yang kemudian melibatkan ABRI dan unsur intelijen dalam konflik internal PDI.

Bahkan, menurut dia, penyerangan terhadap kantor PDI ketika itu dilakukan dengan dukungan pemerintah dan melibatkan sejumlah petinggi ABRI. Saat peristiwa itu terjadi, PDI dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri.

Baca JugaKudatuli, Luka Demokrasi, dan Penantian atas Sikap Negara

Karena itu, Hasto mengingatkan agar praktik penggunaan aparat negara untuk kepentingan kekuasaan tidak kembali terulang, termasuk dalam kebijakan perpajakan.

"Peristiwa ketika ABRI ataupun aparatur negara, seperti saat ini TNI dan Polri, dilibatkan di dalam kepentingan-kepentingan kekuasaan tidak boleh terjadi kembali. Apalagi melibatkan Babinsa untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran warga negara, kewajiban warga negara untuk membayar pajak," katanya.

Hasto bahkan mengaitkan kebijakan tersebut dengan praktik pemungutan pajak pada masa kolonial. Ia mengutip buku Ratu Adil: Perjuangan Wong Cilik karya Sindhunata yang menggambarkan pajak pada masa Hindia Belanda dipungut dengan menggunakan aparatur negara, sehingga menimbulkan penindasan terhadap rakyat.

"Karena itulah berbagai penggunaan elemen-elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara," ujar Hasto.

Bukan ranah aparat

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa juga menekankan kepada pemerintah untuk memungut pajak tanpa menakut-nakuti masyarakat. Dengan keterlibatan para aparat negara ini, wajib pajak dikhawatirkan justru merasa diteror oleh negara agar bisa memenuhi kewajiban membayar pajak.

Menurut Saan, pemerintah harus memikirkan dampak keterlibatan institusi yang bukan merupakan ranahnya terkait pemungutan pajak ini. Apalagi, TNI dan Polri adalah institusi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, bukan ranah sipil.

"Jangan sampai ada kesan menakut-nakuti, ya. Jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror. Jadi, penting sekali memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang bukan tugasnya, bukan ranahnya,” kata Saan dalam kesempatan yang sama.

Diklaim tingkatkan kepatuhan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, menilai upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan merupakan langkah penting untuk memperkuat penerimaan negara. Menurut dia, pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan sehingga kebijakan yang mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak pada prinsipnya patut diapresiasi.

"Sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Dave.

Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan tersebut juga ditentukan oleh sinergi antarlembaga yang berjalan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kejelasan pembagian peran, lanjut dia, akan mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan, memperkuat koordinasi, serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh proses berlangsung secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca JugaEkonomi Tertekan, Masyarakat Mengubah Pola Konsumsi Saat Berlibur

Selain itu, Dave menilai komunikasi publik yang baik menjadi faktor penting dalam implementasi kebijakan. Penyampaian informasi yang jelas mengenai tujuan, mekanisme, dan ruang lingkup kebijakan akan membantu masyarakat memahami substansi kebijakan sekaligus meminimalkan kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.

Meski demikian, Dave berharap pemerintah tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan pelayanan publik dalam menjalankan kebijakan tersebut. Bagi dia, peningkatan kepatuhan perpajakan akan lebih optimal apabila ditopang oleh kepercayaan masyarakat, kemudahan layanan, serta tumbuhnya kesadaran bersama.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
XLSMART Gandeng Google, Pelanggan Prabayar Dapat Akses Gemini Enam Bulan
• 5 jam lalu
0
thumb
Gus Miftah Bantah Terima Rp 100 Juta Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
• 11 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Hari Ini 21 Juli 2026: Produk Antam Melorot, Global Kinclong
• 12 jam lalu
0
thumb
Kenapa Prabowo dan Gibran Pisah Posisi Duduk di Sidang Kabinet? Istana Bantah Hubungan Retak
• 2 jam lalu
0
thumb
Antara Gol Ferran Torres di Piala Dunia dan Selat Torres di Papua
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.