JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Sprindik baru tersebut dibuat berdasarkan analisis fakta hukum yang muncul selama persidangan kasus suap importasi barang dengan terpidana Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan kawan-kawan.
Baca juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Suap Pejabat Bea Cukai
Taufik mengatakan, dua Sprindik baru tersebut terkait dengan dua klaster.
Satu klaster sudah dilakukan penetapan tersangka baru, sedangkan klaster lainnya masih dalam bentuk sprindik umum alias belum ada tersangkanya.
“Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp 91 miliar yang kemudian setelah kita analisis, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp 91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai,” ujarnya.
“Ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua Sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan,” sambungnya.
Baca juga: Jaksa Nilai KPK Harus Tindak Lanjuti Vonis John Field ke Dirjen Bea Cukai
Meski demikian, Taufik tidak mengungkapkan sosok tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut.
Dia juga belum bisa menyampaikan informasi secara detail terkait dua sprindik baru tersebut.
“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum,” ucap dia.
Kasus suap Bea Cukai, John Field divonis 2 tahunMajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 jut kepada bos Blueray Cargo Group, John Field.
Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: John Field Ungkap Tak Pernah Ada Penolakan Suap dari Pejabat Bea Cukai
Hakim menyebutkan, perbuatan suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.






Komentar (0)