KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dari pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. KPK mengatakan sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Taufik menerangkan, satu tersangka baru dalam perkara ini masih berada pada klaster Ditjen Bea Cukai. Namun dia belum merinci sosok tersangka baru tersebut.

Baca juga: Modus Beli Saham, Bupati Lombok Barat Umpetin Rp 2,2 Miliar di Rumah Sakit

Sementara untuk satu sprindik lainnya, masih berupa sprindik umum yang di dalamnya belum ada penetapan tersangka.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik.

"Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuhnya.

Baca juga: KPK: Bupati Lombok Barat Minta Kumpulkan Duit Rp 750 Juta Jelang Lebaran

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah tersangka yang terdiri dari klaster swasta dan pejabat Bea Cukai juga telah disidangkan dan beberapa di antaranya sudah menerima vonis.

Untuk klaster pemberi dari PT BluerRay Cargo, sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Vonis ketiganya sebagai berikut:

1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Sementara untuk ketiga pihak pejabat Ditjen Bea Cukai, Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC), masih menjalani proses sidang. Ketiga didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar.

Baca juga: Potret Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Pakai Rompi Oranye Khas Tersangka KPK

Sedangkan satu pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya, Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, baru akan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026. Ia didakwa menerima gratifikasi Rp 5,7 miliar.




(kuf/ygs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Update Harga iPhone Terbaru 2026, Mana yang Masih Worth It Dibeli pada 2026?
• 22 jam lalu
0
thumb
Polisi Tangkap 4 Lagi Tersangka Pemerkosa Remaja Putri di Sampang
• 23 jam lalu
0
thumb
Tampilkan Ratusan Karya Seni, Pasar Rakyat & Budaya Jateng 2026 Resmi Dibuka
• 16 jam lalu
0
thumb
China Dikabarkan Ingin Bangun 17 Proyek Olah Bauksit di RI
• 23 jam lalu
0
thumb
Perang Iran Memanas, AS Ingatkan Warganya di Dunia Waspada!
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.