Setiap Tahun Ribuan WNA Ingin Jadi WNI, Kini Harus Rogoh Kocek Rp75 Juta

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Keinginan warga negara asing (WNA) untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) kini harus dibarengi biaya yang lebih besar.

Pemerintah resmi menaikkan tarif permohonan naturalisasi dari semula Rp50 juta menjadi Rp75 juta, di tengah tingginya minat WNA yang mencapai 1.000 hingga 1.500 permohonan setiap tahun.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, kenaikan tarif tersebut tidak perlu dikhawatirkan masyarakat karena hanya berlaku bagi WNA yang mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia.

BACA JUGA:Polisi Amankan Dua WNA yang Diduga Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

Menurutnya, kebijakan ini tidak berdampak terhadap masyarakat umum dan dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital layanan di Kementerian Hukum.

Kementerian Hukum mencatat jumlah warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) setiap tahunnya mencapai 1.000 hingga 1.500 orang.

"Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di DPR RI, Selasa, 21 Juli 2026.

BACA JUGA:KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Aliran Dana Rp145,5 Miliar Terendus dalam Kasus Silmy Karim

"Bagi seluruh rakyat Indonesia enggak perlu resah dengan kenaikan PNBP khusus untuk warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia. Jadi enggak ada pengaruhnya di tingkat masyarakat secara umum," ungkapnya.

Ia menjelaskan, tarif permohonan naturalisasi bagi WNA naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

Menurutnya, calon pemohon umumnya merupakan orang asing yang telah lama menetap di Indonesia dan memiliki kemampuan finansial yang memadai.

BACA JUGA:3 Tahun Beroperasi di Vila Bali, 3 Kurir dan WNA di Pabrik Vape Ganja Raup Rp10 Miliar per Bulan

"Bagi mereka yang mau jadi warga negara, kan dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial," ujarnya.

Supratman juga mengajak masyarakat membandingkan biaya pengurusan kewarganegaraan di Indonesia dengan negara lain yang dinilainya relatif lebih tinggi.

"Silakan teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita. Itu dari tarif Rp50 juta menjadi Rp75 juta dan hanya berlaku buat warga negara asing yang mau menjadi warga negara Republik Indonesia," jelas dia.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bupati Lombok Barat Kena OTT, Mendagri Ngaku Prihatin dan Minta Kepala Daerah Intropeksi Diri
• 16 jam lalu
0
thumb
8 cara mengatur keuangan gaji UMR agar tetap bisa menabung
• 15 jam lalu
0
thumb
Harga CPO Melemah, Tertekan Minyak Nabati Dalian
• 6 jam lalu
0
thumb
BGN Perkenalkan Lima Pejabat Eselon I Baru untuk Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
• 28 menit lalu
0
thumb
Resmi! Honda Rekrut Fabio Quartararo dan David Alonso di MotoGP 2027
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.