JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Ketut Sumedana, didapuk menjadi pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
"Beliau memiliki pengalaman lebih dari 28 tahun di Kejaksaan dan bergelar doktor ilmu hukum," ujar Wakil Kepala BGN sekaligus Jubir Agustina Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: BGN Perkenalkan 5 Pejabat Baru, Ada Sekretaris Utama hingga Deputi
Arumsari mengatakan, Ketut bakal turun tangan apabila nanti terjadi berbagai persoalan di lapangan, termasuk dugaan keracunan atau penyimpangan lainnya.
"Beliau akan turun langsung melakukan pengawasan. Dengan jaringan yang dimiliki di seluruh Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Ini Profil 5 Pejabat Baru BGN: Ada dari BPKP, Kemenkes, hingga Eks Kajati Sumsel
Menurut Arumsari, pengalaman Ketut di bidang penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan.
"Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, melakukan monitoring, evaluasi, hingga penyusunan standar operasional," kata dia.
Diketahui, nama Ketut Sumedana bukanlah orang baru di tubuh Kejaksaan.
Profil Ketut SumedanaPria kelahiran Buleleng, Bali, 25 Agustus 1974 ini memiliki pengalaman panjang dalam berbagai posisi strategis di institusi penegak hukum tersebut.
Karier Sumedana di Kejaksaan dimulai sejak tahun 1998.
Ia pernah bertugas sebagai staf di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok, lalu menempati sejumlah posisi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, hingga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di beberapa daerah seperti Mataram, Bantul, dan Gianyar.
Baca juga: Profil Ketut Sumedana yang Kini Pimpin Kejati Sumsel, Pernah Tangani Kasus Besan SBY hingga Hari Sabarno
Ia juga sempat menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Selain itu, Ketut juga sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun, di mana ia menjabat sebagai penyelidik, penyidik, hingga penuntut.
Ia bahkan pernah dipercaya menjadi Kepala Satuan Tugas Penuntutan di lembaga antirasuah tersebut.
Sepanjang kariernya, Ketut Sumedana menangani sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik.
Beberapa di antaranya adalah kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang melibatkan Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)