Jangan Asal Tutup Pelat Nomor, Pengendara Terancam Denda Rp500.000 atau Kurungan 2 Bulan

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi pelat nomor tidak dipasang (Sumber: humas.polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengendara yang sengaja menutupi, memodifikasi, atau mengaburkan pelat nomor kendaraan dapat dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menghambat proses identifikasi kendaraan oleh petugas kepolisian, tindakan tersebut juga dapat mengganggu efektivitas sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib dipasang pada setiap kendaraan dan harus terlihat jelas saat digunakan di jalan raya.

Keberadaan TNKB memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, hingga proses identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun kecelakaan.

Baca Juga: TNI Dilibatkan Urus Pajak, Anggota DPR: Bukan Tugasnya, DJP Harus Pikirkan Dampak

Denda Pelat Nomor Dimodifikasi atau Tidak Sesuai Ketentuan

Setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan.

Larangan tersebut meliputi memasang penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat nomor, mengecat ulang hingga sulit dibaca, maupun memasang aksesori atau stiker yang menghalangi TNKB terlihat jelas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran terhadap penggunaan pelat nomor kendaraan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280.

Berikut bunyi Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : humas.polri.go.id

Tag
  • pelat nomor
  • pelat nomor dimodifikasi
  • pelat nomor disamarkan
  • denda
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ciri Orang yang Suka Melakukan Segalanya dengan Santai
• 9 jam lalu
0
thumb
Hari Kedua Jamsostek Award Sulsel 2026, Perusahaan dan Pemda Paparkan Inovasi Perluas Perlindungan Pekerja
• 42 menit lalu
0
thumb
Jago Memanjakan Pengemudi dan Penumpang jadi Andalan MG MGS 5 EV
• 7 jam lalu
0
thumb
Mensesneg: Anggaran MBG Berpotensi Turun Setelah Validasi Data Penerima
• 4 jam lalu
0
thumb
Pencinta Thriller Wajib Nonton, Adaptasi Junji Ito Hadir di CATCHPLAY+
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.