Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yang menjerat Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan gratifikasi tersebut salah satunya soal permintaan pengumpulan uang menjelang momen lebaran 2025.
Advertisement
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Sdr. SUD dan Sdr. LAZ. Pada tahun 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Sdr. LAZ di momen menjelang lebaran kurang lebih Rp 500 juta s.d Rp 750 juta" kata Achmad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain itu, masih pada tahun 2025, pihak swasta berinisial SUD diduga meminta bantuan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat berinisial LRI untuk mengumpulkan uang atau fee dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum.
Achmad menyebut, uang yang telah dikumpulkan tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada SUD untuk kepentingan Bupati.
"SUD meminta bantuan Sdr. LRI selaku Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan uang/fee dari proyek di Dinas PU, untuk kepentingan Bupati. Kemudian, Sdr. SUD memberikan uang tersebut secara cash," jelasnya.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya. Pada Maret 2026, SUD diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta. Sementara pada April 2026 atau menjelang Lebaran, melalui sopirnya, Kadis PUPRPKP diduga memberikan uang Rp 100 juta kepada SUD.
"Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui drivernya, memberikan Rp 100 juta kepada Sdr. SUD," ungkap Achmad.





Komentar (0)