Presiden Prabowo Tetapkan Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Pekan Ini

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Presiden bakal menetapkan pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Kejagung, Febrie Ardiansyah, pekan ini. Menurut rencana, sejumlah posisi baru di tingkat pimpinan Kejagung juga akan ditetapkan, salah satunya Wakil Jaksa Agung.

Rencana penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Seperti diketahui, Febrie mengundurkan diri dari posisi Jampidsus setelah pengusutan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh kepolisian. Setelah mundur, kepolisian mengumumkan status Febrie sebagai tersangka. Kasusnya kini ditangani oleh Kejagung. Untuk mengisi posisi Jampidsus, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menetapkan Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.

Prasetyo Hadi menjelaskan, sejak pekan lalu, Jaksa Agung telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto berisi usulan nama untuk mengisi posisi Jampidsus. Namun, pihak Istana meminta waktu untuk membahasnya karena ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Termasuk di dalamnya, akan dibahas oleh tim penilaian akhir. Kini, kerja tim penilai hampir tuntas.

“Insya Allah, satu dua hari ini, sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres (keputusan presiden) pengangkatan pejabat yang baru,” ungkap Prasetyo.

Ia membenarkan, dalam Keppres dimaksud tidak hanya Jampidsus yang akan ditetapkan. Terdapat tiga posisi lain di tingkat pimpinan Kejagung yang akan diisi. Salah satunya adalah Wakil Jaksa Agung.

Baca JugaKuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Bagaimana Rekam Jejaknya?
Belum ditahan

Sementara Presiden bakal segera menetapkan pengganti Jampidsus, Febrie Adriansyah belum ditahan kendati telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Don Ritto, tersangka lain pada kasus yang sama telah ditahan di tahanan Kejagung.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ditahannya Febrie bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan konsekuensi logis dari pergeseran paradigma hukum acara pidana Indonesia. Pasalnya, proses yang berjalan di Kejagung, saat ini, merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sejak awal diproses oleh kepolisian tanpa tindakan penahanan.

"Kalau soal ditahan atau tidak ditahan, itu kan pertimbangan penyidik," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/7/2026) malam.

Baca JugaMengapa Kejagung Tak Menahan Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah?

Yusril meminta publik melihat proses penegakan hukum ini secara jernih dan bertahap. Menurutnya, penyidik Kejagung masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti serta memperkuat pemeriksaan saksi-saksi. Opsi penahanan tetap terbuka lebar apabila dalam perkembangannya penyidik menemukan urgensi hukum yang mendesak.

"Pak Febri itu kan belum ditahan oleh Polisi, dan penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan itu. Dalam perkembangannya, bisa saja penyidik kemudian memutuskan bahwa Pak Febri harus ditahan. Jadi itu sabar saja, perkembangannya tahap demi tahap," tutur Yusril.

Lebih jauh, Yusril menerangkan, filosofi baru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini jauh lebih akomodatif terhadap perlindungan hak asasi manusia. Seorang tersangka tidak bisa lagi serta-merta dijebloskan ke sel tahanan tanpa alasan objektif yang sangat kuat.

Secara yuridis, penahanan baru dapat dilakukan jika penyidik mengantongi kekhawatiran nyata bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tanpa terpenuhinya ketiga kriteria tersebut, penahanan justru berisiko melanggar hak subjektif seseorang.

"Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Karena itu, penyidik tidak sembarangan melakukan penahanan," terang Yusril.

Perubahan paradigma ini juga memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih seimbang bagi tersangka. Jika dalam aturan lama pihak yang ditahan cenderung tidak memiliki opsi perlawanan langsung, KUHAP baru membuka ruang kontrol peradilan yang ketat melalui mekanisme praperadilan atas setiap keputusan penahanan oleh penyidik.

"Tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan melalui praperadilan. Beda dengan dulu. Jadi kalau seseorang ditahan tanpa alasan yang tepat, dia bisa melakukan perlawanan," kata Yusril.

Bagi pemerintah, penerapan norma hukum yang lebih terukur ini menjadi preseden penting dalam perbaikan sistem peradilan pidana nasional. "Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," tuturnya.

Baca JugaYusril Dukung Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah, Ingatkan Jangan Sampai ”Jeruk Makan Jeruk”

Soal tuduhan "jeruk makan jeruk" yang menyeruak, Yusril meminta publik tidak melihat penanganan perkara ini dalam lingkup sempit. Menurutnya, terlepas dari rekam jejak Febrie sebagai mantan pimpinan penyidikan pidana khusus, proses hukum harus tetap ditegakkan secara profesional dan transparan. Bahkan, ia menilai penanganan di Kejagung justru berpotensi membuat proses hukum berjalan lebih efisien.

"Dan kalau di Kejaksaan Agung pasti akan lebih cepat karena tidak bolak-balik bolak-balik ya, karena direktur penyidikan dan penuntutan itu ada pada satu atap di bawah Jampidsus di Kejaksaan Agung," tuturnya.

Mengenai desakan pengambilalihan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yusril menilai hal tersebut belum mendesak. Bagi pemerintah, KPK saat ini cukup menjalankan fungsi supervisi sembari mengawasi jalannya penyidikan di Korps Adhyaksa. Kendati demikian, KPK sewaktu-waktu tetap dapat mengambil alih perkara apabila penyidikan di Kejaksaan Agung dinilai bermasalah.

"Karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, mari kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat ya. Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," kata Yusril.

Baca JugaMahfud MD Curigai Tiga Skenario di Balik Pengalihan Penyidikan Kasus Bekas Jampidsus

Secara terpisah, Ketua DPR Puan Maharani Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dia memandang para penegak hukum membutuhkan waktu, namun tetap mengingatkan untuk tetap bersinergi satu sama lain.

Meski demikian, Puan mengingatkan para penegak hukum harus bertindak transparan. Bahkan, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga menyoroti hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan yang harus tetap terjaga dan jangan sampai renggang dalam mengungkap kasus ini.

“kami menghormati proses hukum yang berjalan, tentu saja itu membutuhkan waktu untuk penyidik, mengumpulkan bukti, dan hal-hal lainnya. Namun, kami harapkan proses itu dilakukan transparan, dan jangan kemudian antara Kejaksaan dan Kepolisian tidak berjalan sinerginya,” kata Puan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Habiburokhman Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
• 9 jam lalu
0
thumb
Polisi: Jesslyn Terdeteksi Tinggalkan Indonesia ke Malaysia Via Semarang 14 Juli
• 4 jam lalu
0
thumb
Kompensasi Tanaman Tumbuh Proyek LNG Abadi Masela Mulai Dibayar
• 23 jam lalu
0
thumb
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
• 7 jam lalu
0
thumb
Lionel Messi ungkap kekecewaan Argentina gagal pertahankan Piala Dunia
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.