Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menekankan wacana pengubahan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah.
Katanya, usulan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan untuk mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
“Tetapi memang kami minta waktu karena dalam perjalanannya ini banyak beberapa yang memang harus kita cari formulanya, kita harus cari titik temunya,” ucap Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Meski demikian, ia menyebut sejumlah kebijakan yang telah diterapkan mulai memberikan dampak positif. Salah satunya adalah penurunan potongan aplikasi menjadi 8 persen, yang menurut laporan telah mulai berlaku dan memberikan manfaat bagi para pengemudi ojek online.
Lalu, Prasetyo mengatakan wacana perubahan status ojol menjadi pelaku UMKM tersebut didasari upaya pemerintah untuk memastikan ekosistem jasa transportasi berbasis aplikasi memperoleh perlindungan yang lebih menyeluruh.
“Baik dari sisi pendapatan, kemudian baik dari sisi hak-haknya yang melekat dan termasuk juga dari kepastian masa depannya,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga menyatakan pemerintah turut mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi yang sewaktu-waktu dapat menghadapi kondisi tertentu yang memengaruhi kinerja usahanya.
“Itulah kenapa kemudian kami mohon waktu untuk itu masih kita mau coba sempurnakan, sehingga satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada semua saudara-saudara kita yang profesi di jasa transportasi,” tutur Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan payung hukum status ojol sebagai pengusaha mikro akan ditetapkan di Perpres. Setelah Perpres diterbitkan, ketentuan teknis akan disusun lebih lanjut melalui regulasi turunan, termasuk diterbitkannya peraturan menteri oleh kementerian terkait.
“Kita mau secepatnya biar ini tuntas,” ucap Maman di kantornya, dikutip Selasa (21/7).
Status pelaku usaha mikro akan melekat pada pengemudi ojol setelah Perpres diberlakukan. Namun, Maman tidak menutup kemungkinan adanya perubahan kebijakan apabila muncul aspirasi baru dari para pengemudi.






Komentar (0)