KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai Tersangka Kasus Korupsi

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai Tersangka Kasus Korupsi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. 

Kedua tersangka lainnya adalah Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. 

Baca Juga:
Tiga Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dikembalikan, Ini Penjelasan dari KPK

Penetapan ini usai ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026). 

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga:
Ramai Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi

Taufik menjelaskan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi. 

Ketiganya kemudian akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Perkuat Pengawasan Hutan, Lakukan Pemetaan Rutin Pakai Drone
• 16 jam lalu
0
thumb
IHSG Reli 9 Hari Beruntun, Pasar Menanti RDG BI hingga Musim Laporan Keuangan
• 11 jam lalu
0
thumb
Ujian Pertama Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Intip Peta Kekuatan Skuad John Herdman Jelang Lawan Kamboja
• 5 jam lalu
0
thumb
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD hingga APBD
• 2 jam lalu
0
thumb
BRIN Temukan Spesies Baru Ikan Gobi Udang di Banyuwangi, Ini Keunikannya
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.