BANDUNG, KOMPAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026), menjatuhkan vonis penjara yang bervariasi bagi 19 terdakwa sindikat penjualan 34 bayi ke Singapura dan sejumlah wilayah Indonesia. Vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa itu dinilai menunjukkan bahwa perlindungan anak di Indonesia masih menghadapi jalan terjal.
Sidang vonis 19 terdakwa kasus penjualan 34 bayi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono. Sidang dimulai pada Selasa pukul 12.10 WIB
Dalam putusannya, Gatot menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 455 Ayat 1 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para terdakwa pun dijatuhi hukuman penjara dengan lama bervariasi.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan hingga penerimaan seseorang dengan penyalahgunaan kekuasaaan atau pemberian manfaat dengan tujuan eksploitasi di wilayah Indonesia," ungkap Gatot.
Terdakwa Lie Siu Luan divonis 7 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Lai Su Ha, Astri Fitrinika, Djaka Hamdani, dan Elin Marlina divonis 6 tahun 7 bulan penjara.
Sementara itu, sebanyak 14 terdakwa lainnya divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Mereka adalah Tjen She Ha alias Leni, Yenni, Djap Fie Khim alias Kim, Fie Sian alias Sian, Anisah, A Kiau alias Ama, Devi Wulandari, Mariani, Yenti, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang.
Lie Siu Luan alias Popo berperan sebagai otak yang menggerakkan operasional sindikat tersebut. Adapun Lai Su Ha merupakan pembuat dokumen kependudukan bayi yang diadopsi.
Terdakwa Astri Fitrinika bersama Djaka Hamdani dan Elin Marlina berperan sebagai perekrut 34 bayi. Sementara itu, sebanyak 14 terdakwa lainnya berperan sebagai penampung, perawat, hingga orangtua palsu.
Gatot juga memutuskan delapan bayi yang berhasil diselamatkan dikembalikan ke negara melalui Panti Asuhan Muhammadiyah. Delapan bayi itu berada di Bandung.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan atas vonis tersebut. Mereka bisa menyatakan menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.
Mayoritas terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Salah satu terdakwa yang menerima putusan itu adalah Lie Sie Luan yang menjadi otak di balik kasus tersebut.
Sandy Sanjaya selaku kuasa hukum Lie Sie Luan menyatakan, kliennya menerima putusan tersebut. "Kemungkinan vonis hakim di bawah 10 tahun karena klien saya sudah lanjut usia dan sering sakit-sakitan. Dia juga menyesali perbuatannya," ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, terdakwa Lie Siu Luan, Lai Su Ha, Astri Fitrinika, Djaka Hamdani, dan Elin Marlina dituntut 10 tahun penjara.
Adapun 14 terdakwa lainnya dituntut 5 tahun penjara. Teti Saraswati dan Cucu Gantina selaku jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengakui vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Jaksa pun menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. "Kami akan menyatakan sikap setelah berkomunikasi dengan pimpinan," tutur Teti.
Adapun 19 terdakwa sudah ditahan polisi sejak Juli 2025. Aksi penjualan 34 bayi oleh para pelaku itu terjadi sejak Agustus 2023.
Kasus tersebut awalnya terungkap berdasarkan laporan salah satu orangtua yang mengaku anaknya diculik pada awal Juli 2025. Namun, dari hasil pemeriksaan, orangtua itu ternyata menjual bayinya ke sindikat tersebut, tetapi belum mendapat bayaran.
Padahal, setiap orangtua yang menjual bayinya diiming-imingi uang Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bayi oleh sindikat tersebut. Bayi yang dijual itu rata-rata berusia 2-3 bulan. Sindikat itu mendekati para orangtua melalui media sosial Facebook.
Sindikat tersebut telah menjual 34 bayi. Sebanyak 10 di antaranya dijual ke Singapura dengan harga 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 248,4 juta per bayi. Puluhan bayi lainnya dijual ke klien di Banten dan Jakarta.
Tanpa adanya vonis yang berat, tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku. Kasus serupa akan terus terjadi
Advokat dan dosen hukum pidana Universitas Islam Nusantara Bandung, Leni Anggraeni, menyayangkan vonis hakim dalam perkara ini yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dia menilai, hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran hakim tentang perlindungan anak di Indonesia. Padahal, anak adalah aset bangsa yang berharga dan wajib dlindungi.
"Putusan ini menunjukkan marwah seorang hakim dalam menangani kasus dengan korban anak-anak sudah mulai luntur," kata Leni.
Menurut Leni, kasus hukum yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban harus dijerat dengan vonis penjara yang maksimal. Dia mencontohkan, dalam kasus dengan korban anak-anak di Amerika Serikat, hakim bisa memberikan vonis maksimal 15 tahun hingga seumur hidup.
"Tanpa adanya vonis yang berat, tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku. Kasus serupa akan terus terjadi," ucapnya.






Komentar (0)