JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi salah satu RUU yang bakal dibahas selama masa reses DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap, Komisi II DPR akan menyerap aspirasi partai politik non-parlemen terkait revisi UU Pemilu saat masa reses.
"Undang-Undang Pemilu di masa reses, kami akan, Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan, lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: RUU Pemilu Didesak Atur Pencegahan Politik Uang Imbas 11 Kepala Daerah Kena OTT
DPR sendiri akan menjalani masa reses mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Mereka baru aktif kembali pada 14 Agustus 2026.
Cegah Digugat ke MKSelain partai non-parlemen, Komisi II juga akan menyerap aspirasi dari berbagai kelompok terkait pemilu.
Tujuannya agar undang-undang yang mengatur sistem kepemiluan di Indonesia dapat terbentuk dengan sempurna.
Selain itu, Dasco mengatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu ditujukan agar undang-undang yang dihasilkan tidak lagi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan sampai ada JR-JR (judicial review) lagi, sehingga nanti keputusan dari JR itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan," kata Dasco.
Baca juga: Akan Ada 214,3 Juta Pemilih pada Pemilu 2029, Milenial Mendominasi
KPU Mulai Siapkan Kajian RUU PemiluDi sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan kajian terkait revisi UU Pemilu.
"Kami di KPU sedang menyiapkan banyak forum untuk melakukan semacam kajian internal, yang nanti orientasinya adalah memberikan masukan jika diminta oleh pembuat undang-undang," kata Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Berkaca pada pembahasan revisi UU Pemilu pada 2017, ia menyampaikan bahwa KPU menyiapkan sejumlah masukan berdasarkan pengalaman dalam menyelenggarakan pemilu.
Saat itu, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu diminta menyampaikan usulan perbaikan yang berlandaskan evaluasi pelaksanaan pemilu.
Baca juga: KPU: Generasi Milenial Jadi Kelompok Pemilih Terbesar untuk Pemilu 2029
Sebagai tindak lanjut, KPU kini tengah mengkaji berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari sistem, penataan daerah pemilihan (dapil), hingga berbagai persoalan teknis lainnya.
Hasil evaluasi itu nantinya akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Dalam proses penyusunannya, setiap alternatif kebijakan akan dianalisis secara menyeluruh dengan memetakan kelebihan, kelemahan, serta tantangan yang berpotensi muncul pada tahap implementasi.
Baca juga: KPK Dorong Negara Biayai APK Peserta Pemilu






Komentar (0)